Polresta Cirebon Tangkap Pengedar Obat Keras Tanpa Izin Asal Kuningan

CIREBON, TINTAHIJAU.com Satuan Reserse Narkoba Polresta Cirebon berhasil mengamankan seorang pria berinisial ZM (29), warga Kabupaten Kuningan, yang diduga menjadi pengedar obat keras terbatas (OKT) tanpa izin resmi. Penangkapan dilakukan pada Kamis (30/10) malam di wilayah Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, mengungkapkan bahwa dari tangan tersangka, polisi menyita 282 butir Trihexyphenidyl (Trihex), 147 butir Tramadol, serta uang tunai Rp186 ribu yang diduga merupakan hasil penjualan obat-obatan tersebut.

“Saat ini, kami masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap pelaku. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ZM dijerat Pasal 435 Juncto Pasal 138 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” ujar Kombes Sumarni, Sabtu (1/11).

Sumarni menegaskan, Polresta Cirebon tidak akan pernah berhenti memerangi peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba maupun obat keras terbatas di wilayah hukumnya.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas). “Setiap laporan masyarakat akan kami tindaklanjuti secepatnya,” tegasnya.

Penangkapan ZM menambah daftar panjang kasus peredaran obat keras tanpa izin yang berhasil diungkap jajaran Polresta Cirebon sepanjang tahun ini, seiring meningkatnya upaya kepolisian menekan penyalahgunaan obat-obatan di kalangan masyarakat.