‎DPRD Majalengka Desak Bupati Tindak ASN Penunggak Pajak: Kalau Perlu, TPP-nya Ditahan!

Majalengka, TINTAHIJAU.COM — Ribuan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Majalengka kedapatan belum membayar pajak kendaraan bermotor mereka. Fakta mencengangkan ini terungkap dalam rapat pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2026 antara Komisi II DPRD Majalengka dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).

‎Data Bapenda mencatat, sebanyak 2.959 kendaraan milik ASN menunggak pajak dengan total tunggakan mencapai Rp9,125 miliar. Dari jumlah tersebut, potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang hilang diperkirakan sebesar Rp2,4 miliar.

‎Ketua Komisi II DPRD Majalengka, Dasim Raden Pamungkas, menilai kondisi ini sangat memalukan dan mencerminkan lemahnya disiplin aparatur. Ia mendesak Bupati Majalengka, Eman Suherman, untuk mengambil langkah tegas terhadap ASN yang abai terhadap kewajiban pajaknya.

‎“Kalau ASN saja tidak taat pajak, bagaimana masyarakat mau patuh? ASN itu harus jadi contoh. Kami mendukung Bupati untuk menahan TPP ASN yang tidak membayar pajak kendaraan,” tegas Dasim, Kamis (6/11/2025).

‎Lebih lanjut, Dasim mengungkapkan bahwa sejumlah pejabat eselon II dan III bahkan memiliki lebih dari satu kendaraan, namun seluruhnya menunggak pajak.

‎“Ini bukan sekadar angka. Ini persoalan etika dan teladan. ASN digaji dari pajak, tapi justru tidak membayar pajak. Itu sangat ironis,” ujarnya.

‎Komisi II mendesak agar kebijakan sanksi benar-benar diterapkan, bukan sekadar wacana. Dasim bahkan mengusulkan agar Pemkab membuat sistem pemotongan otomatis dari gaji ASN untuk pembayaran pajak kendaraan.

‎“Jangan hanya imbauan. Harus ada tindakan konkret. Kalau perlu, potong langsung dari gaji,” tegasnya.

‎Sebelumnya, Bupati Eman Suherman telah memperingatkan bahwa ASN yang menunggak pajak, absen tanpa alasan, atau tidak melaporkan kinerja harian akan dikenai sanksi pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).

‎Dasim menyambut langkah itu dan menilai kebijakan tersebut logis karena sumber TPP juga berasal dari penerimaan pajak daerah.

‎“TPP itu dari pajak. Kalau ASN tidak membayar pajak, wajar kalau tunjangannya ditahan,” kata Dasim.

‎Selain persoalan tunggakan, DPRD juga mendorong Pemkab mengeluarkan surat edaran wajib plat Majalengka (E) bagi ASN dan masyarakat. Menurut Dasim, penggunaan kendaraan berplat luar daerah turut menggerus PAD Majalengka karena pajak kendaraan dan bahan bakar masuk ke daerah lain.

‎“Kalau ASN Majalengka pakai plat luar dan isi bensin di luar daerah, pajaknya ke sana, bukan ke Majalengka. Ini harus dihentikan,” tegasnya.

‎DPRD menegaskan akan mengawasi pelaksanaan kebijakan Bupati, termasuk memastikan ASN penunggak benar-benar dikenai sanksi.

‎“Kami akan pantau sampai tuntas. Kalau perlu, ASN yang menunggak tidak hanya dipotong TPP-nya, tapi juga ditunda kenaikan pangkatnya,” ujar Dasim.

‎DPRD menilai persoalan ini bukan hanya soal pendapatan daerah, tetapi juga menyangkut integritas dan marwah birokrasi Majalengka.

‎“Kalau ASN saja tidak disiplin bayar pajak, bagaimana bisa bicara pemerintahan yang bersih dan profesional? Bupati harus tegas. Ini soal wibawa dan kepercayaan publik,” pungkas Dasim.