JAKARTA, TINTAHIJAU.com— Pemerintah memastikan tarif listrik PLN tidak mengalami perubahan hingga akhir 2025. Kepastian ini disampaikan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dalam penetapan tarif listrik untuk periode triwulan IV (Oktober–Desember) 2025.
Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Tri Winarno, menegaskan bahwa tarif listrik non-subsidi tetap sama dengan triwulan sebelumnya.
“Tarif listrik PLN yang berlaku sejak awal tahun 2025 akan tetap sama hingga akhir tahun ini,” ujar Tri dalam rilis resmi ESDM, Senin (10/11).
Kebijakan ini berlaku bagi seluruh pelanggan PLN, termasuk pengguna listrik prabayar (token). Artinya, harga token listrik tetap stabil hingga Desember 2025.
Subsidi Tetap untuk Masyarakat Kecil
Tri menjelaskan, pelanggan bersubsidi seperti masyarakat berpenghasilan rendah, fasilitas sosial, industri kecil, dan pelaku UMKM tidak akan terdampak oleh kebijakan ini. Pemerintah tetap menanggung beban subsidi agar tarif listrik terjangkau bagi kelompok rentan.
Rincian Tarif Dasar Listrik 10–16 November 2025
Berikut daftar tarif listrik PLN yang berlaku untuk pelanggan prabayar maupun pascabayar:
1. Rumah Tangga
- R-1/TR 900 VA-RTM: Rp1.352 per kWh
- R-1/TR 1.300–2.200 VA: Rp1.444,70 per kWh
- R-2/TR 3.500–5.500 VA: Rp1.699,53 per kWh
- R-3/TR, TM >6.600 VA: Rp1.699,53 per kWh
2. Bisnis
- B-2/TR 6.600 VA–200 kVA: Rp1.444,70 per kWh
- B-3/TM, TT >200 kVA: Rp1.114,74 per kWh
3. Industri
- I-3/TM >200 kVA: Rp1.114,74 per kWh
- I-4/TT >30.000 kVA: Rp996,74 per kWh
4. Pemerintahan dan PJU
- P-1/TR 6.600 VA–200 kVA: Rp1.699,53 per kWh
- P-2/TM >200 kVA: Rp1.522,88 per kWh
- P-3/TR (PJU): Rp1.699,53 per kWh
- L/TR, TM, TT (berbagai tegangan): Rp1.644,52 per kWh
5. Pelayanan Sosial
- 450 VA: Rp325 per kWh
- 900 VA: Rp455 per kWh
- 1.300 VA: Rp708 per kWh
- 2.200 VA: Rp760 per kWh
- 3.500 VA–200 kVA: Rp900 per kWh
- TM >200 kVA: Rp925 per kWh
6. Rumah Tangga Bersubsidi
- 450 VA: Rp415 per kWh
- 900 VA: Rp605 per kWh
Token listrik prabayar dapat dibeli mulai dari nominal Rp20.000 hingga Rp1 juta, yang akan dikonversi menjadi satuan kilowatt hour (kWh) sesuai tarif golongan pelanggan.
Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap kestabilan tarif listrik dapat menjaga daya beli masyarakat sekaligus mendukung iklim usaha nasional hingga akhir tahun.



