Ragam  

Kejari Subang Beru Restorative Justice untuk Pelaku Penipuan Motor

 

SUBANG, TINTAHIJAU.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Subang kembali menunjukkan komitmennya dalam mengedepankan keadilan restoratif. Kali ini, lembaga penegak hukum tersebut menghentikan penuntutan terhadap perkara penipuan kendaraan bermotor melalui mekanisme restorative justice (RJ).

Proses RJ yang keenam di tahun 2025 ini dipimpin langsung oleh Kepala Kejari Subang, Dr. Noordien Kusumanegara, S.H., M.H. Ia menandai penyelesaian perkara dengan melepas rompi tahanan milik pelaku berinisial K, Senin (10/11/2025).

“Alhamdulillah, hari ini pelaku sudah di-restorative justice-kan,” ujar Noordien.

Kasus ini bermula ketika pelaku meminjam sepeda motor milik korban dengan alasan akan digunakan sementara. Namun, di tengah jalan, pelaku berdalih terkena tilang dan tak kunjung mengembalikan kendaraan tersebut. Akibatnya, korban mengalami kerugian dan melaporkan peristiwa itu ke kepolisian hingga akhirnya berlanjut ke Kejaksaan Negeri Subang.

Kajari menjelaskan, keputusan untuk melakukan restorative justice dilakukan atas permohonan korban dan keluarganya, setelah melalui proses mediasi yang melibatkan pihak-pihak terkait.

“Penyelesaian perkara ini berdasarkan keadilan restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020. Semua pihak, baik korban, pelaku, keluarga masing-masing, hingga aparat desa dan penyidik Polri ikut dalam proses perdamaian,” jelasnya.

Noordien menambahkan, Kejaksaan juga menerbitkan surat ketetapan penghentian penuntutan, dengan catatan keputusan itu bisa dicabut kembali jika di kemudian hari ditemukan alasan hukum baru.

Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Subang, Reza Vahlefi, S.H., M.H., menyebut, ini merupakan kasus restorative justice ke-6 yang telah dijalankan pihaknya sepanjang tahun 2025.

“Sebelumnya kami juga menyelesaikan perkara seperti pencurian kencur, pengeroyokan terhadap jurnalis, dan kecelakaan lalu lintas,” ungkap Reza.

Pelaku K sendiri tak kuasa menahan haru setelah resmi dilepaskan.

“Terima kasih. Saya berjanji tidak akan mengulangi perbuatan seperti ini lagi,” katanya lirih.

Dengan penyelesaian damai ini, Kejari Subang berharap pendekatan keadilan restoratif bisa terus menjadi solusi hukum yang berorientasi pada pemulihan, bukan semata pada penghukuman.