Ahli Waris Pahlawan Nasional Terima Tunjangan Rp50 Juta per Tahun

Presiden Prabowo Subianto menyerahkan secara simbolis gelar Pahlawan Nasional kepada ahli waris Presiden ke-2 RI, Jenderal Besar TNI (Purn) Soeharto, dalam acara penganugerahan di Istana Negara, Jakarta, Senin (10/11/2025). (Sumber: YouTube Sekretariat Presiden)

JAKARTA, TINTAHIJAU.com — Pemerintah menetapkan tunjangan tahunan sebesar Rp50 juta bagi ahli waris para pahlawan nasional. Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menyampaikan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk penghargaan negara atas jasa para pahlawan yang telah berjuang demi kemerdekaan Indonesia.

“Menghargai, sehingga keluarga bisa terus membangun semangat dari para pahlawan. Kita beri dukungan Rp50 juta per tahun,” ujar Gus Ipul di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (10/11).

Ketentuan mengenai tunjangan ini diatur dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 78 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Serta Besaran Tunjangan Berkelanjutan Bagi Pejuang, Perintis Kemerdekaan, dan Keluarga Pahlawan Nasional. Dalam Pasal 19 disebutkan secara tegas bahwa besaran tunjangan berkelanjutan untuk keluarga pahlawan nasional adalah Rp50 juta per tahun.

Pemberian tunjangan ini bertepatan dengan peringatan Hari Pahlawan, di mana Presiden RI Prabowo Subianto menganugerahkan gelar Pahlawan Nasional kepada 10 tokoh yang dinilai berjasa besar bagi bangsa. Upacara penganugerahan digelar di Istana Negara, Jakarta, dengan kehadiran para ahli waris yang mewakili penerima gelar.

Dari sepuluh tokoh tersebut, dua di antaranya merupakan mantan Presiden RI, yakni Soeharto (Presiden ke-2) dan Abdurrahman Wahid atau Gus Dur (Presiden ke-4). Selain itu, turut dianugerahkan gelar pahlawan kepada Jenderal (HOR) (Purn.) Sarwo Edhie Wibowo, mantan pemimpin RPKAD; Marsinah, aktivis dan tokoh buruh yang gugur di era Orde Baru; serta Mochtar Kusumaatmadja, mantan Menteri Luar Negeri dan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran.

Kebijakan pemberian tunjangan ini diharapkan menjadi wujud nyata komitmen pemerintah dalam menjaga semangat kepahlawanan serta memberikan apresiasi kepada keluarga yang telah mewarisi nilai-nilai perjuangan bangsa.