Majalengka, TINTAHIJAU.COM – Pemerintah Kabupaten Majalengka kembali menyalurkan sertifikat tanah kepada masyarakat Desa Rajagaluh Lor, Kecamatan Rajagaluh, melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), Rabu (12/11/2025).
Bupati Majalengka Eman Suherman menyambut baik pelaksanaan program tersebut. Menurutnya, PTSL telah memberikan rasa aman dan kepercayaan masyarakat terhadap legalitas tanah yang mereka miliki.
“Program PTSL ini sangat disambut antusias. Banyak kepala desa yang belum kebagian program ini sudah mengajukan permohonan agar desanya bisa ikut. Ini bukti rasa kanyaah dan kadedeh pemerintah kepada masyarakat,” ujar Bupati.
Eman menjelaskan, sebelum adanya sertifikat, banyak warga yang hanya memiliki dokumen berupa SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang) tanpa kepastian hukum atas tanahnya. Hal itu, kata dia, membuat jaminan keamanan atas tanah tersebut menjadi lemah.
“Kalau sudah punya sertifikat, ada kepastian hukum dan jaminan keamanan. Ini yang menjadi semangat masyarakat untuk segera mendaftarkan tanahnya,” jelasnya.
Lebih lanjut, Bupati berharap kuota program PTSL di Kabupaten Majalengka bisa terus bertambah.
“Biasanya kita mendapat kuota sampai 80 ribu bidang tanah. Mudah-mudahan tahun ini bisa ditambah lagi. Tapi kalau pun tidak, karena pemerintah sedang melakukan efisiensi, kita tetap berupaya agar semua desa dan kecamatan mendapat giliran,” ungkapnya.
Terkait dugaan pungutan liar (pungli) dalam proses penerbitan sertifikat, Eman menegaskan pentingnya transparansi dalam pelaksanaan di lapangan.
“Kuncinya adalah transparan dan terbuka. Kalau pun ada kesepakatan kecil di lapangan, misalnya untuk konsumsi tim yang membantu, selama itu wajar dan disepakati bersama, ya kita maklumi. Tapi jangan sampai melampaui batas,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Majalengka Hendro Prastowo menyampaikan bahwa pada tahun 2026 pihaknya telah menyiapkan sebanyak 30 ribu paket PTSL.
“Kami bersama pemerintah daerah terus berkolaborasi. Tahun depan direncanakan ada 30 ribu bidang tanah yang akan disertifikatkan. Mohon dukungan penuh dari Pemkab Majalengka agar program ini tepat sasaran dan memprioritaskan masyarakat yang paling membutuhkan,” kata Hendro.
Program PTSL sendiri merupakan program nasional dari Kementerian ATR/BPN untuk mempercepat proses legalisasi aset tanah masyarakat di seluruh Indonesia, termasuk di Kabupaten Majalengka.





