MAJALENGKA – Baznas Kabupaten Majalengka menegaskan komitmennya untuk memperkuat tata kelola zakat yang profesional dan berbasis kolaborasi melalui penguatan regulasi daerah serta inovasi pelayanan digital.
Komitmen tersebut disampaikan Ketua Baznas Kabupaten Majalengka, Agus Asri Sabana, usai menghadiri Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) Baznas se-Jawa Barat Tahun 2025 yang digelar di Shakti Hotel Bandung, Rabu–Kamis (12–13 November 2025).
Rakorda yang mengusung tema “Mengukuhkan Amanah, Mengokohkan Sinergi: Refleksi dan Akselerasi Zakat Jawa Barat 2020–2025” itu diikuti oleh seluruh Baznas Kabupaten/Kota se-Jawa Barat.
Menurut Agus, kegiatan tersebut bukan sekadar forum koordinasi, melainkan langkah penting untuk memperkuat peran Baznas dalam menjawab tantangan pengelolaan zakat di era modern.
“Rakorda ini menjadi momentum bagi kami untuk melakukan akselerasi. Baznas tidak hanya mengumpulkan zakat, tetapi juga harus beradaptasi dengan kemajuan teknologi dan memperluas sinergi lintas sektor,” ujarnya, Kamis (13/11/2025).
Agus menambahkan, Baznas Majalengka kini tengah menyiapkan Peraturan Bupati tentang pengelolaan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Majalengka. Langkah tersebut diharapkan mampu memperkuat kelembagaan dan memperjelas arah kebijakan pengelolaan zakat di daerah.
“Kami sedang memperkuat kelembagaan melalui payung hukum daerah. Regulasi ini penting agar gerakan zakat di Majalengka memiliki sistem yang solid dan bisa bersinergi dengan kebijakan pembangunan daerah,” ungkapnya.
Selain regulasi, Baznas Majalengka juga terus mengembangkan layanan digital zakat dan program pemberdayaan ekonomi umat berbasis data. Upaya ini dilakukan agar pengelolaan ZIS semakin transparan, akuntabel, dan berdampak nyata terhadap pengentasan kemiskinan.
“Ke depan, kami ingin zakat tidak hanya menjadi bentuk kepedulian sosial, tetapi juga kekuatan ekonomi umat yang terukur dan berkelanjutan,” tutup Agus.






