JAKARTA, TINTAHIJAU.com— Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa anggota Polri yang masih aktif harus mengundurkan diri atau pensiun apabila ingin menduduki jabatan di instansi sipil. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang terbuka di Gedung MK, Kamis (13/11/2025) siang, setelah lembaga itu mengabulkan seluruh gugatan terkait Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia.
Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menyampaikan bahwa Pasal 28 Ayat (3) UU Polri memiliki substansi yang sejalan dengan Pasal 10 Ayat (3) TAP MPR, yang menegaskan bahwa anggota kepolisian hanya dapat menduduki jabatan di luar institusi kepolisian setelah mengundurkan diri dari dinas aktif. Dengan demikian, MK menegaskan tidak ada ruang bagi polisi aktif untuk menjabat posisi sipil tanpa melepas status keanggotaannya.
“Norma yang diatur dalam Undang-Undang Polri seharusnya tidak memberi peluang bagi anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil. Keselarasan dengan TAP MPR harus ditegakkan,” ujar Ridwan dalam pembacaan putusan.
Menanggapi putusan tersebut, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Shandi Nugroho menyatakan bahwa institusinya menghormati keputusan MK. Ia menuturkan Polri akan menindaklanjuti dan mengkaji lebih lanjut implikasi putusan tersebut terhadap kebijakan internal.
“Polri menghormati putusan Mahkamah Konstitusi. Kami akan mempelajari lebih jauh agar implementasinya dapat berjalan sesuai ketentuan,” ujar Shandi.
Putusan ini diperkirakan akan berdampak pada mekanisme pengisian jabatan sipil yang sebelumnya dapat diisi oleh anggota Polri aktif melalui penugasan tertentu. Dengan adanya aturan baru tersebut, setiap personel Polri wajib melepaskan status dinas aktif terlebih dahulu apabila ingin memasuki ranah jabatan sipil.






