JAKARTA, TINTAHIJAU.com — Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) tengah menyusun formula baru terkait rencana penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun anggaran 2026. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan bahwa besaran UMP 2026 masih dalam tahap pengkajian, termasuk usulan kenaikan dari kalangan buruh.
“(Besaran UMP 2026) sedang dikaji. Nanti harus dikaji dulu ya (usulan buruh),” ujar Yassierli di Gedung Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (22/9/2025).
Sebelumnya, sejumlah serikat buruh meminta pemerintah menaikkan UMP 2026 sebesar 10,5 persen.
Prediksi UMP Jawa Barat 2026
Jawa Barat menjadi salah satu provinsi dengan tingkat UMP yang paling banyak disorot, menyusul daerah-daerah besar seperti Jakarta dan Tangerang. Pada 2025, UMP Jawa Barat telah ditetapkan sebesar Rp 2.191.238, atau naik 6,5 persen dibandingkan tahun 2024 yang berada di Rp 2.057.495.
Meski belum ada keputusan final untuk 2026, beberapa proyeksi menunjukkan potensi kenaikan UMP/UMK di kisaran 8,5 persen hingga 10,5 persen.
Berdasarkan angka dasar UMP Jabar 2025, berikut estimasi UMP 2026:
- Jika naik 8,5 persen → sekitar Rp 2.378.687
- Jika naik 10,5 persen → sekitar Rp 2.422.787
Dengan demikian, UMP Jawa Barat 2026 diperkirakan berada di rentang Rp 2,378 juta hingga Rp 2,423 juta. Namun angka tersebut masih bersifat perkiraan dan dapat berubah sesuai keputusan pemerintah provinsi, tingkat inflasi, produktivitas, kebutuhan hidup layak, serta kesepakatan antara pengusaha dan pekerja.
UMK Ciayumajakuning 2026 Diproyeksikan Naik
Selain UMP, prediksi Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di wilayah Ciayumajakuning juga mencuri perhatian. Merujuk estimasi kenaikan 10,5 persen, berikut proyeksi UMK 2026:
- Kabupaten Indramayu
2025: Rp 2.794.237 → 2026: Rp 3.087.656 - Kota Cirebon
2025: Rp 2.697.685 → 2026: Rp 2.981.950 - Kabupaten Cirebon
2025: Rp 2.681.382 → 2026: Rp 2.962.934 - Kabupaten Majalengka
2025: Rp 2.404.632 → 2026: Rp 2.657.119 - Kabupaten Kuningan
2025: Rp 2.209.519 → 2026: Rp 2.442.517
(menjadi yang terendah di wilayah Ciayumajakuning)
Kemenaker menyebut seluruh proses penetapan upah 2026 akan mempertimbangkan dinamika ekonomi nasional, kebutuhan hidup layak, dan kondisi pasar tenaga kerja di tiap daerah.
Keputusan resmi terkait UMP 2026 dijadwalkan diumumkan setelah seluruh formula dan pembahasan lintas kementerian serta dialog antara pengusaha dan serikat pekerja rampung.






