TASIKMALAYA, TINTAHIJAU.com – Polsek Tawang, Kota Tasikmalaya, mengungkap kasus pencurian sepeda motor dengan modus kencan kilat yang melibatkan dua pria. Aksi tersebut terjadi di sebuah hotel kawasan Kecamatan Tawang pada 26 September, setelah perkenalan singkat antara korban dan pelaku di sebuah aplikasi pesan yang kerap digunakan untuk percakapan bernuansa kencan instan.
Kasus bermula ketika A, warga Kecamatan Indihiang, Kota Tasikmalaya, berkenalan dengan D, pria asal Kecamatan Sukawening, Kabupaten Garut. Setelah beberapa kali berkomunikasi, keduanya sepakat bertemu dan menginap di sebuah hotel.
Korban dan pelaku tiba bersama menggunakan sepeda motor milik A. Namun saat korban menuju lobi untuk memesan kamar, kesempatan itu dimanfaatkan D untuk membawa kabur motor yang masih dalam keadaan tergantung kuncinya. Ketika kembali ke parkiran, A mendapati baik motor maupun rekannya telah lenyap, sehingga segera melaporkan peristiwa itu ke Polsek Tawang.
“Setelah menerima laporan korban, kami langsung melakukan penyelidikan,” ujar Kanit Reskrim Polsek Tawang, Aipda Ivan Mutaqin, Jumat (14/11/2025).
Penyelidikan beberapa hari kemudian membuahkan hasil. Polisi menemukan sepeda motor tersebut ditawarkan untuk dijual melalui media sosial dengan harga mencurigakan dan akun penjual yang tidak meyakinkan. Petugas lalu menyusun strategi dengan berpura-pura menjadi pembeli, hingga akhirnya berhasil menjebak dan menangkap D.
“Tersangka dan barang bukti sepeda motor sudah kami amankan. Alhamdulillah kasus curanmor ini berhasil terungkap,” kata Ivan.
Polisi tidak menjelaskan secara rinci hubungan antara pelaku dan korban, namun membenarkan bahwa keduanya berniat menginap bersama sebelum pelaku memanfaatkan kelengahan korban.
“Pelaku memanfaatkan momen ketika korban ke lobi. Jadi belum sempat ke kamar,” jelas Ivan.
Saat ini, D telah ditahan dan dijerat pasal pencurian kendaraan bermotor. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya korban lain dengan modus serupa.






