BANDUNG, TINTAHIJAU.COM – Pemda Provinsi Jawa Barat melaporkan posisi saldo kas pada Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) hingga Jumat (14/11/2025) pukul 17.00 WIB mencapai Rp2.288.059.578.537 atau lebih dari Rp2,2 triliun.
Saldo tersebut merupakan akumulasi dari penerimaan daerah dikurangi pengeluaran hingga waktu tersebut. Total pendapatan yang masuk mencapai Rp329.744.537.428.
Penerimaan tersebut bersumber dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Air Permukaan, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), serta retribusi dan pendapatan lainnya.
PBBKB masih menjadi kontributor terbesar dengan nilai lebih dari Rp302 miliar, disusul PKB sebesar Rp15,36 miliar dan BBNKB sebesar Rp11,64 miliar.
Sementara itu, total pengeluaran daerah mencapai Rp107.410.293.545.
Belanja tersebut digunakan untuk berbagai kebutuhan pemerintahan daerah, di antaranya belanja pegawai, belanja barang dan jasa, belanja modal, belanja hibah, serta belanja bantuan keuangan kepada pemerintah kabupaten/kota dan desa.
Belanja modal tercatat sebagai pengeluaran terbesar mencapai lebih dari Rp32 miliar.
Dengan demikian, setelah memperhitungkan seluruh penerimaan dan pengeluaran, saldo RKUD Jabar hingga Jumat (14/11/2025) pukul 17.00 WIB tercatat sebesar Rp2.288.059.578.537.
Pemda Provinsi Jawa Barat memastikan pengelolaan kas daerah tetap dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan demi menjaga stabilitas fiskal serta mendukung percepatan pembangunan di berbagai sektor.






