Desak Regulasi PPPK Paruh Waktu, Ribuan Honorer Non-Database Gelar Aksi di Istana 

Berikut revisi versi TINTAHIJAU.COM, dengan alur lebih ringkas, bahasa lugas, dan gaya straight news khas redaksi:

 

 

JAKARTA, TINTAHIJAU.COM  – Ribuan massa dari Aliansi Honorer Non Database BKN Gagal CPNS Indonesia kembali turun ke jalan dalam Aksi Damai Jilid 2 Nasional di depan Istana Presiden Republik Indonesia, Jakarta Pusat, Senin (17/11/2025).

Aksi ini digelar untuk memperjuangkan nasib honorer non-database yang hingga kini belum terakomodir dalam skema PPPK Paruh Waktu.

Ketua Umum Aliansi, Abdullah Sa’banah, menegaskan bahwa honorer non-database mengalami diskriminasi nyata pada proses seleksi CASN/PPPK 2024. Mereka yang sudah mengabdi 2 hingga puluhan tahun tidak mendapat akses setara karena sistem SSCASN hanya mengenali data resmi dari Database BKN.

“Pengabdian mereka bahkan ada yang lebih dari 10 tahun, tetapi tidak mendapat perhatian. Beban kerja kami sama, namun akses seleksi tidak setara,” ujar Abdullah.

Aliansi menilai diskriminasi ini muncul akibat minimnya sosialisasi, keterlambatan informasi, hingga sistem digital yang mengunci akses pendaftaran. Dampaknya, honorer non-database kehilangan kesempatan mengikuti PPPK Tahap II.

Selain itu, perbedaan kebijakan antara honorer database dan non-database disebut memicu keresahan sosial dan penurunan motivasi kerja. Banyak honorer non-database juga terancam kehilangan pekerjaan karena tidak ada regulasi keberlanjutan status setelah gagal seleksi.

Ketua Korlapnas, Ariz Gunanza, menambahkan banyak honorer non-database akhirnya diberhentikan atau dialihkan menjadi tenaga outsourcing akibat ketiadaan dasar hukum.

“Padahal BKN menyampaikan tidak akan ada PHK massal. Tetapi banyak honorer non-database justru kehilangan kepastian status dan dialihkan menjadi outsourcing dengan perlindungan kerja yang minim,” tegas Ariz.

Menurut Ariz, pola outsourcing juga berdampak pada turunnya kesejahteraan, karena sebagian gaji terpotong untuk fee pihak ketiga.

Ia menegaskan honorer non-database yang sudah mengabdi minimal dua tahun harus mendapat afirmasi dalam skema PPPK Paruh Waktu.

“Kami mendesak pemerintah membuat kebijakan afirmatif untuk honorer non-database. Prinsip keadilan dan non-diskriminasi harus ditegakkan sesuai UU ASN,” tambahnya.

Aliansi menyatakan aksi ini dilakukan untuk memastikan penyelesaian penataan tenaga non-ASN berjalan adil dan tidak menimbulkan ketimpangan baru.

Aliansi menyampaikan empat tuntutan kepada Pemerintah Republik Indonesia:

1. Meminta Presiden Prabowo Subianto memerintahkan Menpan-RB menerbitkan regulasi baru mengenai penataan honorer non-database (Gagal CPNS SKD/SKB, TMS PPPK/CPNS, dan tidak ikut seleksi karena tidak ada formasi), agar dimasukkan ke dalam skema PPPK Paruh Waktu secara afirmatif.

2. Meminta Menpan-RB menerbitkan pedoman bagi PPK pusat maupun daerah yang membutuhkan dan memiliki kemampuan fiskal untuk mengusulkan penambahan kuota honorer non-database dalam PPPK Paruh Waktu.

3. Meminta Kepala Daerah seluruh Indonesia melakukan penyesuaian belanja daerah berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025, yang menegaskan tidak boleh ada honorer dirumahkan atau di-PHK.

4. Meminta Pemerintah menerapkan langkah-langkah diskresi untuk menjamin perlindungan hukum, kepastian status, dan kesejahteraan honorer non-database tanpa diskriminasi.

 

Penulis: Prely