Pihak Heri Sopandi Konsultasi ke Dewan Pers Terkait Dugaan Fitnah Pejabat Subang

SUBANG, TINTAHIJAU.COM – Kuasa hukum Heri Sopandi, Irwan Yustiarta konsultasi dan diskusi dengan Dewan Pers terkait pelaporan kliennya ke Mapolres Subang.

Usai dari Dewan Pers, Irwan melakukan koordinasi intens dengan Tim Penyidik Satreskrim Polres Subang. Koordinasi ini merupakan tindak lanjut dari hasil konsultasi dan diskusi dengan Dewan Pers, yang menyangkut seluruh aspek kewenangan lembaga tersebut dalam menangani perkara yang bersinggungan dengan dunia jurnalistik.

Menurut Irwan, konsultasi ke Dewan Pers menjadi langkah penting agar setiap proses hukum berjalan sesuai ketentuan Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, serta tupoksi Dewan Pers.

“Kami wajib menyampaikan perkembangan hasil konsultasi itu kepada penyidik Satreskrim Polres Subang. Ini untuk mematangkan seluruh langkah sehingga apa yang dikerjakan penyidik terhadap laporan klien kami dapat mencapai tujuan bersama, yakni memenuhi unsur pidana dengan tetap memperhatikan regulasi pers,” ujar Irwan

Ia menegaskan bahwa keberadaan Dewan Pers harus menjadi rujukan utama, terutama karena perkara yang ditangani berkaitan dengan dugaan pelanggaran oleh pihak berinisial H dan M, yang sebelumnya telah ramai diberitakan publik melalui media dan platform sosial.

Irwan juga menekankan pentingnya menghindari stigma dugaan kriminalisasi terhadap wartawan dalam proses hukum tersebut.

“Kami sangat memahami keberadaan Undang-Undang Pers serta kewenangan Dewan Pers. Karena itu, langkah hukum harus tetap proporsional, menghargai profesi pers, namun tetap mengedepankan penyelesaian dugaan pidana yang dilaporkan klien kami,” tambahnya.

Sebelumnya, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Subang, Heri Sopandi, resmi melaporkan sejumlah pihak terkait dugaan pencemaran nama baik dan fitnah.

Laporan tersebut disampaikan langsung ke Satreskrim Polres Subang pada Selasa (12/11/2025).

Heri datang didampingi empat kuasa hukumnya, di antaranya Dede Sunarya dan Irwan Yustiarta.
Menurut Dede, laporan ini berkaitan dengan berbagai konten di media sosial dan pemberitaan yang dinilai telah merugikan nama baik kliennya.

“Tentang pencemaran nama baik dan fitnah. Bukti-bukti sudah cukup, ada dari berita media online, TikTok, dan unggahan di media sosial lainnya,” ujar Dede.

Ia menyebut, ada dua orang yang dilaporkan berinisial M dan H, sementara pelaporan tambahan direncanakan dilakukan pekan depan.

Kuasa hukum lainnya, Irwan Yustiarta, menambahkan bahwa dua terlapor tersebut masing-masing merupakan seorang pejabat di Subang dan satu orang wartawan.

“Kami ini sifatnya lebih pada penegakan hukum. Artinya kami ingin membantah, menetralisir, dan menciptakan situasi kondusif di masyarakat,” jelasnya.