Darurat Narkoba! Polres Majalengka Ungkap Enam Kasus dalam 10 Hari

MAJALENGKA, TINTAHIJAU.COM – Situasi darurat narkoba kembali mencuat di Kabupaten Majalengka. Dalam rentang waktu hanya 10 hari, Polres Majalengka berhasil mengungkap enam kasus narkotika dengan total tujuh tersangka melalui Operasi Antik 2025.

Hal ini terungkap pada Press Release yang dipimpin langsung Kapolres Majalengka AKBP Willy Andrian di Aula Kanyawasistha Tatag Trawang Tungga, Selasa (18/11/2025).

AKBP Willy memaparkan bahwa pengungkapan dilakukan selama periode 6–15 November 2025. Enam kasus tersebut terdiri dari dua kasus sabu, dua tembakau sintetis, satu ekstasi, dan satu peredaran obat keras terbatas.

Pengungkapan terjadi di lima kecamatan: Kadipaten, Rajagaluh, Majalengka, Sumberjaya, dan Jatiwangi.

Barang bukti yang diamankan berupa 5,49 gram sabu, 82,727 gram tembakau sintetis, 10 butir ekstasi (3,8967 gram) dan 289 butir Hexymer

Kapolres menegaskan pelaku menggunakan dua metode transaksi yakni istem tempel/peta dan COD.

Para tersangka dijerat Pasal 114, 112, dan 113 UU Narkotika, sementara pelaku obat keras tanpa izin dikenai Pasal 435 jo Pasal 138 UU Kesehatan dengan ancaman 4–12 tahun penjara.

AKBP Willy menegaskan komitmen Polres Majalengka untuk terus memperkuat langkah pencegahan dan penindakan guna melindungi masyarakat dari bahaya narkoba.