JAKARTA, TINTAHIJAU.com — Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman, menegaskan bahwa seluruh pengajuan Kredit Usaha Rakyat (KUR) hingga Rp100 juta tidak boleh disertai permintaan agunan tambahan. Ia menyatakan aturan tersebut sudah bersifat final dan wajib dipatuhi seluruh bank penyalur.
Meski demikian, Maman mengakui masih ditemukan praktik di lapangan ketika petugas meminta jaminan kepada debitur kecil. Ia meminta pelaku usaha segera melapor apabila menghadapi tindakan tersebut. “Laporkan secara resmi, kami pasti tindak lanjuti,” ujarnya di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Senin, 17 November 2025.
Politikus Partai Golkar itu menegaskan bahwa bank penyalur yang terbukti melanggar ketentuan akan dikenai sanksi tegas. Pemerintah bahkan akan menghentikan pembayaran subsidi KUR kepada bank yang melakukan pelanggaran. Sejumlah bank diketahui telah menerima sanksi setelah laporan masyarakat diverifikasi.
Untuk memperkuat pengawasan, Kementerian UMKM kini menyiapkan sistem pelaporan terintegrasi bernama Sapa UMKM. Platform tersebut dirancang untuk menghimpun seluruh pengaduan terkait KUR dari pelaku usaha di berbagai wilayah, termasuk daerah yang selama ini mengalami kendala akses pelaporan, seperti Papua, Sulawesi, Kalimantan, dan Sumatra.
Maman menyampaikan bahwa pengembangan Sapa UMKM ditargetkan rampung pada Desember tahun ini. Setelah beroperasi, pelaku UMKM di seluruh penjuru negeri dapat melapor secara daring tanpa harus mengandalkan mekanisme pengaduan konvensional. “Setelah Desember, saudara-saudara kita di ujung mana pun bisa langsung menyampaikan laporan melalui Sapa UMKM,” katanya.






