SUBANG, TINTAHIJAU.COM – Kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang menarik kewenangan perbaikan jalan desa menuai respons dari sejumlah pihak, termasuk Ketua DPC PPP Subang, Oom Abdurrahman.
Ia menilai langkah tersebut memiliki konsekuensi besar terhadap arah otonomi desa dan pengelolaan administrasi keuangan di tingkat pemerintahan paling bawah.
Oom mengatakan, penarikan kewenangan ini berpotensi mengurangi ruang gerak desa dalam mengelola pembangunan fisik yang selama ini menjadi bagian dari kewenangan mereka. Selain itu, dari sisi administrasi, desa harus menyesuaikan kembali skema keuangan yang bersumber dari kabupaten, provinsi dan pusat.
“Dengan penarikan kewenangan perbaikan jalan desa oleh Pemprov, setidaknya ada dua hal yang terdampak: pertama mengurangi kemandirian otonomi desa, dan kedua secara administrasi keuangan desa harus diantisipasi agar tidak menimbulkan mal administrasi dalam penyelenggaraan keuangan desa,” ujar Oom.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa kebijakan ini tidak menjadi masalah apabila hanya diberlakukan pada skema anggaran yang berasal dari bantuan provinsi. “Tetapi kalau itu hanya berlaku untuk bantuan dana dari provinsi, ya mangga, silakan,” tambahnya.
Di sisi lain, Oom mempertanyakan apakah persoalan kualitas jalan desa semata-mata karena metode pembangunan manual, atau justru lemahnya fungsi pengawasan. Ia menilai pengawasan terhadap pekerjaan di tingkat desa seharusnya lebih diperketat.
“Kalau soal kualitas, apa tidak pengawasannya yang harus diperkuat? Termasuk item bahan baku atau spesifikasinya. Jangan sampai persoalan kualitas hanya dijadikan alasan, padahal yang harus diperbaiki adalah pengawasannya,” tuturnya.
Kebijakan penarikan kewenangan perbaikan jalan desa ini sebelumnya disampaikan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi. Pemprov berencana membangun jalan lingkungan menggunakan beton berkualitas pabrikan, sementara dana desa dialihkan untuk peningkatan kualitas SDM seperti penanganan stunting dan kesehatan masyarakat.






