JAKARTA, TINTAHIJAU.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambut baik putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat yang menjatuhkan vonis empat tahun enam bulan penjara kepada mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry, Ira Puspadewi, dalam kasus dugaan korupsi akuisisi PTJN pada periode 2019–2022.
Apresiasi tersebut disampaikan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, seperti dilaporkan Jurnalis Kompas TV Nico Anggriawan, Jumat (21/11/2025). Menurut Budi, putusan tersebut menegaskan bahwa terdakwa IP terbukti bersalah dalam perkara yang merugikan negara itu.
“KPK menyampaikan apresiasi dan menyambut positif atas putusan Majelis Hakim yang menyatakan bahwa terdakwa saudara IP terbukti bersalah terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam akuisisi PTJN yang dilakukan oleh ASDP,” ujar Budi.
Budi menjelaskan, selama persidangan terungkap adanya ketidakberesan dalam proses pra-akuisisi, terutama pada tahap penilaian aset. Ia menyebut terdapat dugaan rekayasa dan pengkondisian dalam pelaksanaan due diligence sehingga hasilnya tidak objektif.
“Dalam fakta persidangan terungkap bahwa dalam proses pra-akuisisi diduga due diligence yang dilakukan tidak objektif. Ada rekayasa dan pengkondisian baik pada tahap proses maupun hasil valuasi terhadap aset-aset yang akan diakuisisi,” lanjutnya.
Namun demikian, Budi enggan memberi komentar terkait adanya perbedaan pendapat di antara majelis hakim dalam putusan tersebut. Ia menegaskan bahwa seluruh proses penyelidikan hingga penuntutan telah berjalan sesuai ketentuan hukum dan bahkan telah diuji secara sah melalui mekanisme praperadilan.
“Kami meyakini bahwa seluruh proses yang dilakukan KPK dari penyelidikan, penyidikan, hingga penuntutan telah memenuhi unsur formil dan materil,” ucap Budi.
“Bahkan perkara ini telah diuji di praperadilan sebanyak dua kali dan hakim menyatakan bahwa seluruh proses, termasuk penetapan tersangka, telah sah.”
Selain Ira Puspadewi, Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat juga menjatuhkan hukuman kepada dua mantan petinggi ASDP lainnya, yakni Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono. Kedua terdakwa dinyatakan turut bertanggung jawab dalam kasus serupa yang berkaitan dengan kerja sama usaha dan akuisisi ASDP pada 2019–2022.
Sumber: KOMPAS






