BANDUNG, TINTAHIJAU.com — Seorang balita bernama Raditya Allbyan Fauzan (4) meninggal dunia dengan kondisi tubuh penuh lebam dan luka bakar di RSUD Ujungberung, Kota Bandung. Bocah malang tersebut diduga menjadi korban penganiayaan yang dilakukan oleh ibu tirinya sendiri.
Kasat Reskrim Polrestabes Bandung Kompol Anton mengungkapkan bahwa dugaan kuat adanya tindak kekerasan muncul setelah polisi melakukan pemeriksaan fisik dan autopsi terhadap jenazah Raditya.
“Kami sudah lakukan penyelidikan dengan mendatangi rumah sakit serta memeriksa kondisi fisik korban. Kesimpulan sementara menunjukkan adanya tindak pidana kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” ujar Anton di Kantor Satreskrim Polrestabes Bandung, Jalan Badak Singa, Senin (24/11/2025).
Ibu Tiri Diamankan Polisi
Hasil penyelidikan mengarah pada ibu tiri korban sebagai pelaku penganiayaan. Peristiwa itu diduga terjadi pada Jumat (21/11), di rumah kontrakan keluarga yang berada di Kelurahan Cipadung, Kecamatan Cibiru, Kota Bandung.
Ayah kandung Raditya melaporkan kejadian tersebut kepada polisi setelah anaknya tewas dalam kondisi mengenaskan.
“Kami sudah amankan satu orang yang diduga pelaku, yaitu ibu sambung atau ibu tirinya,” jelas Anton.
Sebelum menetapkan terduga pelaku, polisi telah memeriksa setidaknya empat saksi, termasuk ayah kandung korban. Saat ini, ibu tiri Raditya tengah menjalani pemeriksaan dan penyusunan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Kasus Viral di Media Sosial
Kematian tragis Raditya mendapat perhatian luas publik setelah foto-foto kondisi tubuhnya beredar di media sosial, terutama melalui akun Instagram @infocileunyi. Dalam unggahan tersebut terlihat luka lebam dan luka bakar yang memenuhi tubuh sang balita, mulai dari kepala, dada, perut, hingga tangan.
Kasus ini menambah panjang daftar kekerasan terhadap anak yang terjadi di wilayah Jawa Barat. Polisi memastikan proses hukum akan berjalan hingga tuntas.
Hingga berita ini ditulis, Polrestabes Bandung masih mendalami motif penganiayaan dan menunggu hasil pemeriksaan lanjutan terhadap terduga pelaku.





