Dishub Subang Imbau Sopir Truk Tertib Jam Operasional Sesuai Perbup

SUBANG, TINTAHIJAU.COM – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Subang kembali menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap aturan jam operasional kendaraan angkutan barang.

Kepala Dishub Subang, Indri Tandia, mengeluarkan imbauan resmi kepada seluruh sopir truk untuk mematuhi ketentuan yang sudah tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 21 Tahun 2025.

 

Indri menjelaskan, aturan ini diterapkan untuk mengatur mobilitas kendaraan berat di wilayah Subang, terutama pada jam-jam yang berpotensi menimbulkan kemacetan maupun risiko kecelakaan. Menurutnya, kendaraan truk memiliki dampak besar terhadap arus lalu lintas sehingga pengaturan waktu operasional menjadi hal yang sangat krusial.

 

“Aturan jam operasional ini bukan untuk membatasi aktivitas para sopir, namun untuk memastikan keamanan dan kelancaran lalu lintas di Kabupaten Subang. Kami meminta seluruh sopir truk mematuhinya demi kepentingan bersama,” tegas Indri Tandia.

 

Dishub Subang juga menyebutkan bahwa pihaknya terus melakukan sosialisasi ke lapangan, termasuk melalui pemasangan rambu, penyebaran informasi, serta koordinasi dengan kepolisian dan instansi terkait. Selain itu, pengawasan akan diperketat agar implementasi aturan berjalan efektif.

 

Indri berharap para pengemudi dapat memahami bahwa kebijakan tersebut dibuat untuk mengurangi kepadatan lalu lintas, mencegah kecelakaan, sekaligus menjaga kualitas jalan. “Kerja sama dari para sopir sangat kami harapkan agar Subang bisa lebih tertib dan aman,” ujarnya.

Dengan adanya imbauan ini, Dishub mengajak seluruh elemen masyarakat dan pelaku transportasi untuk bersama-sama mendukung terciptanya kondisi lalu lintas yang lebih nyaman di wilayah Kabupaten Subang.