Bupati Majalengka Serahkan Petikan SK PPPK Paruh Waktu untuk 3.492 Tenaga

MAJALENGKA, TINTAHIJAU.COM – Bupati Majalengka secara resmi menyerahkan petikan Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu kepada 3.492 orang dalam upacara yang digelar di Lapang GGM Majalengka, Rabu (26/11/2025).

Acara tersebut turut dihadiri Wakil Bupati, Ketua DPRD, Forkopimda, kepala OPD, camat, serta tamu undangan.

Penyerahan SK ini menjadi salah satu langkah strategis Pemerintah Kabupaten Majalengka dalam memperkuat kebutuhan tenaga pendukung untuk meningkatkan kualitas layanan publik.

Dalam sambutannya, Bupati Majalengka H. Eman Suherman menyampaikan apresiasi kepada seluruh penerima SK yang telah melalui tahapan seleksi secara baik dan sesuai aturan. Ia menegaskan bahwa PPPK Paruh Waktu memiliki peran penting dalam mendukung pelayanan masyarakat di setiap unit kerja.

“Saya berharap saudara-saudara yang hari ini menerima SK dapat bekerja secara profesional, memahami tugas pokok dan fungsi masing-masing, serta memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Semangat inilah yang menjadi fondasi dalam mewujudkan visi Majalengka Langkung Sae,” ujarnya.

Bupati Eman juga menegaskan bahwa penandatanganan perjanjian kerja merupakan wujud komitmen Pemkab Majalengka terhadap penataan tenaga non-ASN, selaras dengan kebijakan pemerintah pusat.

“Saya tegaskan bahwa keputusan pengangkatan ini adalah bentuk komitmen pemerintah untuk melakukan penataan tenaga non-ASN sesuai arahan kebijakan pusat,” tambahnya.

Terkait pemenuhan hak dan kesejahteraan, Bupati memastikan bahwa PPPK Paruh Waktu memperoleh penghasilan minimal setara dengan saat masih berstatus tenaga non-ASN, sehingga tidak terjadi penurunan hak.

Sementara itu, Kepala BKPSDM Majalengka, H. Ikin Asikin, menjelaskan bahwa program PPPK Paruh Waktu merupakan upaya pemerintah daerah untuk memenuhi kebutuhan tenaga yang fleksibel namun tetap berkualitas. Dari total 3.492 penerima SK, terdiri dari 396 tenaga kesehatan, 567 tenaga teknis, dan 2.529 tenaga pendidikan sebagai formasi terbesar.

“Kami berharap para pegawai PPPK Paruh Waktu dapat menunjukkan komitmen terhadap aturan dan etika kerja. Kehadiran saudara-saudara sangat menentukan kelancaran pelayanan kepada masyarakat,” ungkapnya.

Ikin juga memastikan proses seleksi dilakukan secara objektif, transparan, dan sesuai seluruh regulasi yang berlaku.

Acara berlangsung lancar dan penuh khidmat, ditutup dengan sesi foto bersama, sujud syukur, serta ucapan selamat dari Bupati dan jajaran pemerintah daerah kepada seluruh penerima SK.