Ayah Tiri Cabuli Anak Di Bawah Umur, Aksinya Direkam untuk Peras Ibu Korban

SUKABUMI, TINTAHIJAU.com – Kasus kejahatan seksual terhadap anak kembali menggemparkan Sukabumi. Seorang bocah berusia 10 tahun berinisial V harus menanggung trauma berat setelah ayah tirinya sendiri, DIA (44), diduga mencabuli dan mengancamnya dengan senjata tajam. Aksi bejat ini semakin menyayat hati lantaran pelaku merekam perbuatannya dan mengirimkan video tersebut kepada ibu kandung korban yang sedang bekerja di Arab Saudi, dengan motif pemerasan.

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi, mengungkapkan kasus yang sempat viral di media sosial ini dalam konferensi pers pada Kamis (27/11/2025) di Mapolres Sukabumi Kota.

“Pengungkapan kasus ini berhasil kami lakukan setelah kami menerima laporan dari ayah kandung korban yang melaporkan aksi bejat terduga pelaku pada Minggu (23/11),” kata AKBP Rita kepada awak media.

Peristiwa dugaan tindak pidana perbuatan cabul ini diketahui terjadi pada Minggu (9/11) lalu di Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi. Pelaku, DIA (44), dengan teganya memaksa anak tirinya untuk melakukan tindakan tak senonoh sembari merekam aksi tersebut.

AKBP Rita menjelaskan bahwa video tersebut dikirimkan pelaku ke ibu kandung korban yang sedang bekerja di luar negeri. Tujuannya adalah agar ibu kandung korban terpaksa memberikan sejumlah uang kepada pelaku.

“Pelaku juga pernah melakukan pengancaman terhadap korban menggunakan senjata tajam,” ungkapnya.

Untuk mendalami materi video yang beredar, pihak kepolisian bahkan melibatkan Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jabar.

Selain mengamankan terduga pelaku, polisi turut menyita barang bukti berupa satu unit telepon genggam, sebilah senjata tajam, dan satu potong baju berwarna hijau.

Atas perbuatannya, DIA dijerat pasal berlapis. Yakni, Pasal 76C juncto Pasal 80 UU 35/2014 tentang perlindungan anak, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda Rp70 juta.

Selain itu, pelaku dikenakan Pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) UU 35/2014 tentang perlindungan anak, yang ancaman pidana penjaranya paling lama 15 tahun dan denda Rp5 miliar.

“Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh orang tua maka pidananya ditambah sepertiga dari ancaman pidana,” tegas AKBP Rita, merujuk pada ketentuan yang memberatkan hukuman bagi pelaku yang memiliki hubungan kekerabatan.

Terakhir, pelaku juga dijerat dengan Pasal 14 UU TPKS 12/2022 terkait tindak pidana kekerasan berbasis elektronik, dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda Rp200 juta.

Saat ini, terduga pelaku DIA telah diamankan dan tengah menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Polres Sukabumi Kota.