Ragam  

Irwan Yustiarta Sentil Keras ASN Subang: Rotasi–Mutasi Harus Jadi ‘Obat’ Hentikan Mental Kejar Jabatan

SUBANG, TINTAHIJAU.COM – Praktisi hukum Subang, Irwan Yustiarta, mengeluarkan pernyataan keras soal pola rotasi–mutasi ASN di lingkungan Pemkab Subang. Ia menegaskan, sudah saatnya pemerintah daerah mengambil langkah tegas dan konsisten untuk memutus dugaan mentalitas sebagian oknum ASN yang dianggap terlalu nyaman, terlalu lama bercokol, dan terlalu fokus mengejar jabatan.

Irwan menyampaikan, pejabat yang memegang satu posisi strategis selama bertahun-tahun, terlebih lebih dari lima tahun, bukan hanya berpotensi menghambat regenerasi, tetapi juga rawan menimbulkan dugaan penyalahgunaan kewenangan. “Tidak boleh ada pejabat yang nyaman lima tahun lebih di satu dinas. Itu membuka pintu kecurigaan publik,” tegasnya kepada TINTAHIJAU.COM.

Menurut Irwan, publik Subang memahami bahwa lamanya seseorang berada di jabatan tertentu bisa menumbuhkan jaringan kekuasaan yang terlalu kuat, menciptakan zona nyaman, memunculkan celah dugaan KKN, hingga melemahkan orientasi pelayanan publik. Ia menilai, ASN harus kembali kepada esensi pengabdian, bukan memperjuangkan posisi sebagai alat kekuasaan.

Irwan juga menyinggung fenomena “kekecewaan” di internal ASN setiap kali rotasi-mutasi dilakukan. Ia mengingatkan bahwa rotasi-mutasi bukan ajang menang-kalah, bukan pula lomba berebut jabatan basah atau jabatan strategis, melainkan bagian dari sistem pembinaan karier yang wajib dijalankan demi menjaga kesehatan organisasi. “ASN jangan punya mental pilih jabatan. Tidak ada istilah jabatan basah atau kering. Semua jabatan itu amanah,” ujarnya.

Ia menekankan bahwa rotasi-mutasi bukan sekadar memindahkan nama di atas kertas, tetapi harus menjadi instrumen untuk mengembalikan marwah ASN sebagaimana diamanatkan UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 dan PP 94 Tahun 2021 tentang disiplin PNS. Irwan menilai, ASN harus siap ditempatkan di mana saja, siap beradaptasi, dan siap bekerja profesional tanpa kompromi.

Lebih jauh, Irwan menyebut terlalu lamanya seseorang duduk di satu jabatan dapat menimbulkan dugaan orientasi kepentingan pribadi, dari pengaruh anggaran, kedekatan relasi internal, hingga peluang menumpuk kekayaan yang sulit terpantau. “Kalau ada pejabat sudah lima sampai tujuh tahun tak bergeser, itu bukan hanya menghambat ASN lain, tapi menimbulkan dugaan macam-macam. Rotasi-mutasi itu solusi,” katanya.

Ia menambahkan, Pemkab Subang perlu menjalankan rotasi-mutasi secara berkala, terukur, dan tidak ragu. Menurutnya, keberanian pemerintah daerah dalam menegakkan aturan akan menjadi penegasan bahwa jabatan bukan milik perorangan, tetapi amanah negara untuk pelayanan publik. “Organisasi itu harus bergerak. Kalau pejabatnya diam di tempat bertahun-tahun, bagaimana mau ada perubahan?” ucapnya.

Irwan meyakini, pelaksanaan rotasi-mutasi yang bersih, objektif, dan berbasis kompetensi akan berdampak langsung pada peningkatan kualitas pelayanan publik di Subang. ASN akan terdorong meningkatkan kompetensi, lebih disiplin, dan lebih terbuka terhadap kritik serta dinamika perubahan. Hal ini, katanya, akan membuat pelayanan pemerintah daerah lebih cepat, lebih responsif, dan lebih tepat sasaran.

Di akhir pernyataannya, Irwan menegaskan bahwa rotasi–mutasi harus menjadi budaya sehat yang berjalan terus-menerus, bukan sekadar agenda musiman. Pemkab Subang perlu memastikan tidak ada pejabat yang menjadikan jabatan sebagai wilayah kekuasaan atau tempat menetap selama bertahun-tahun.

“Jabatan itu bukan rumah tinggal. ASN jangan merasa memiliki posisi. Rotasi-mutasi itu perlu dijalankan ketat demi marwah birokrasi dan demi masyarakat Subang,” tutupnya.