Megapolitan

150 WNI di Semenanjung Malaysia Terancam Hukuman Mati, Mayoritas Terkait Kasus Narkotika

×

150 WNI di Semenanjung Malaysia Terancam Hukuman Mati, Mayoritas Terkait Kasus Narkotika

Sebarkan artikel ini

JAKARTA, TINTAHIJAU.com – Sebanyak 150 Warga Negara Indonesia (WNI) di Semenanjung Malaysia dilaporkan tengah menghadapi ancaman hukuman mati. Data terbaru yang dihimpun KBRI Kuala Lumpur bersama seluruh perwakilan RI di Malaysia menunjukkan bahwa para WNI tersebut berada pada berbagai tahapan proses hukum, mulai dari penyidikan, persidangan, hingga upaya banding.

Kuasa Usaha Ad Interim (KUAI) KBRI Kuala Lumpur, Danang Waskito, menjelaskan bahwa sebagian besar kasus yang menjerat mereka berkaitan dengan tindak pidana narkotika. Para WNI itu diketahui berperan sebagai kurir, menjadi korban penipuan sindikat, atau terlibat tanpa memahami sepenuhnya konsekuensi hukum yang dihadapi. Selain narkotika, terdapat pula kasus pembunuhan serta tindak pidana berat lainnya.

Menurut Danang, Atase Hukum KBRI Kuala Lumpur, KJRI Johor Bahru, dan KJRI Penang menjalankan peran penting dalam memastikan setiap WNI yang terancam hukuman mati memperoleh pendampingan hukum secara layak. Pendampingan tersebut meliputi penunjukan pengacara bagi mereka yang tidak mampu secara finansial, pemantauan langsung jalannya persidangan, hingga menghadiri sidang-sidang krusial untuk memastikan seluruh hak terdakwa dihormati.

Upaya perlindungan juga diberikan melalui kunjungan konsuler rutin di berbagai fasilitas tahanan untuk memastikan kondisi fisik dan psikologis para WNI tetap stabil. Selain itu, perwakilan Indonesia aktif membangun komunikasi dengan otoritas hukum Malaysia, mulai dari kepolisian, kejaksaan, hingga lembaga pemasyarakatan, guna memastikan proses peradilan berjalan sesuai ketentuan.