Ragam

Darurat Ekologis! Bahtsul Masail PWNU Jabar Haramkan Eksploitasi SDA Merusak Alam

×

Darurat Ekologis! Bahtsul Masail PWNU Jabar Haramkan Eksploitasi SDA Merusak Alam

Sebarkan artikel ini

MAJALENGKA, TINTAHIJAU.COM- Bahtsul Masail LBM PWNU Jawa Barat mengeluarkan putusan tegas: eksploitasi sumber daya alam (SDA) yang merusak lingkungan hukumnya haram dan harus dihentikan. Ketetapan ini lahir dalam Bahtsul Masail Fikih Ekologi pada Harlah ke-3 Pesantren Ekologi Al-Mizan Wanajaya, Minggu (7/12).

Forum ilmiah para kiai itu menyimpulkan bahwa kerusakan lingkungan akibat industrialisasi, pencemaran, dan penggunaan SDA yang serampangan telah masuk kategori darurat ekologis. Karena itu, fikih harus memberikan batasan yang tegas.

“Pemanfaatan SDA pada dasarnya boleh. Tetapi jika terbukti menimbulkan mafsadat—pencemaran, kerusakan ekosistem, hingga mengancam nyawa manusia—maka hukumnya haram,” tegas KH. Ubaedillah Harits, M.Pd., Wakil Rais Syuriah PWNU Jawa Barat, selaku narasumber utama.

Banjir bandang, longsor di area tambang, dan pencemaran sungai menjadi contoh konkret kerusakan yang menjadi sorotan. Para ulama menilai eksploitasi berlebihan merupakan pelanggaran etika pemanfaatan alam dan berdampak langsung pada keselamatan publik.

KH. Ahmad Yazid Fattah, Tim Ahli LBM PWNU Jabar, menegaskan bahwa fikih sejak awal menempatkan lingkungan sebagai amanah. “Jika pengelolaan SDA menimbulkan kerusakan, bukan hanya wajib dihentikan, tapi juga harus ada tanggung jawab ganti rugi,” ujarnya.

Tiga Ketentuan Teknis Putusan Bahtsul Masail

  1. Eksploitasi SDA ilegal dihukumi haram dan bertentangan dengan kewajiban taat pada regulasi negara.
  2. Pemerintah wajib memperketat perizinan serta pengawasan AMDAL secara berkala.
  3. Pemegang izin eksploitasi SDA wajib melakukan mitigasi, termasuk penghijauan dan pencegahan bencana.

Forum yang dihadiri 70 peserta pesantren se-Jawa Barat itu juga menegaskan pentingnya sinergi pesantren–pemerintah–industri untuk menciptakan kebijakan ekologis yang adil dan berkelanjutan.

Pesantren Ekologi Al-Mizan menyatakan komitmennya tetap menjadi pusat gerakan hijau di lingkungan pesantren. “Isu lingkungan bukan soal masa depan, ini soal hari ini,” tegas para pengasuh.

Acara ini menghadirkan mushohih dan perumus dari berbagai daerah, dengan moderasi KH. Muthiullah Hib, Lc., ME., dan pencatatan oleh Ust. Nurkholis, S.Farm.

Narasumber dan Mushohih

KH. Ubaedillah Harits, M.Pd (PWNU Jawa Barat)

KH. Zainal Mufid S.Sos, M.Pd (Ketua LBM PWNU Jawa Barat – Subang)

KH. Juhadi Muhammad, SH (Indramayu)

KH. Ahmad Yazid Fattah (Tim Ahli LBM PWNU Jawa Barat)

KH. Khozinatul Asror (Gedongan – Cirebon)

KH. Ahmad Muthohar, M.Pd (Lemahabang – Cirebon)

Tim Perumus

KH. M.N.A. Syamil Mumtaz, M.Pd (Buntet – Cirebon)

Kiai Moh. Mubasysyarum Bih, SH., M.F.U (Arjawinangun – Cirebon)

Kiai Abdul Hamid, M.Pd (Arjawinangun – Cirebon)

Ny. Hj. Ninih Khoeriyah (Warungkondang – Cianjur)

KH. Agan Sugandi (Karawang)

Kiai Rifqi Ahmad Husaeri, M.Ag (Cianjur)

Hasil bahtsul masail ini diharapkan menjadi rujukan bagi pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat untuk mempercepat langkah penyelamatan lingkungan yang sesuai syariat dan berpihak pada kelestarian alam. Pesantren Al-Mizan menegaskan akan terus menguatkan fikih ekologis dan gerakan peradaban hijau di Indonesia.