SUBANG, TINTAHIJAU.COM – Kejaksaan Negeri Subang kembali menindak dugaan korupsi di sektor pertanian. Seorang Ketua Gapoktan di Kabupaten Subang berinisial UAK (61) resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan penyelewengan dana bantuan pemerintah.
Kepala Kejaksaan Negeri Subang, Noordien Kusumanegara, menyebut penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Pidsus menemukan bukti kuat terkait dugaan korupsi dana bantuan Gapoktan Tani Sejahtera, Desa Mulyasari, Kecamatan Binong, tahun anggaran 2015.
“Hari ini penyidik telah menetapkan UAK sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi bantuan pemerintah,” tegas Noordien, Senin (8/12/2025).
Kejaksaan menyebut potensi kerugian negara mencapai Rp620.712.270. Tersangka langsung ditahan selama 20 hari di Lapas Subang untuk memudahkan proses penyidikan.
“Penahanan dilakukan karena tersangka dikhawatirkan melarikan diri, mengulangi perbuatan, atau menghilangkan barang bukti,” ujar Noordien.
Ia menegaskan langkah ini sesuai instruksi Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, bahwa korupsi yang berkaitan dengan hajat hidup orang banyak, termasuk sektor pangan, menjadi prioritas penindakan.
Kasus ini sekaligus menjadi peringatan keras bahwa penyimpangan dana bantuan pertanian tidak akan ditoleransi, terlebih menyangkut kesejahteraan petani dan ketahanan pangan daerah.





