OTT di Lampung Tengah, Bupati Ardito Wijaya dan Empat Orang Lain Ditahan KPK

KPK saat menghadirkan Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya (AW) dan empat orang lainnya yang telah ditetapkan sebagai tersangka di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (11/12/2025). (Sumber: Tangkap layar KompasTV.)

JAKARTA, TINTAHIJAU.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya (AW) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara dalam pengadaan barang dan jasa, serta dugaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah tahun anggaran 2025.

Penetapan tersangka diumumkan Pelaksana Harian Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Mungki Hadipratikto, dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (11/12/2025). Selain Ardito, empat orang lain ikut dijerat dalam kasus yang sama, mulai dari kerabat hingga pejabat daerah setempat.

“Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka,” ujar Mungki.

Kelima tersangka itu yakni AW, Bupati Lampung Tengah periode 2025–2030; RHS, anggota DPRD Lampung Tengah; RNP, adik kandung Ardito; ANW, Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah Lampung Tengah sekaligus kerabat dekat Ardito; serta MLS, Direktur PT Elkaka Mandiri yang berperan sebagai pihak swasta.

Mereka ditangkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) pada 9 dan 10 Desember 2025. Usai menjalani pemeriksaan, kelima orang tersebut langsung ditahan untuk kepentingan penyidikan.

“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama, sejak tanggal 10 sampai 29 Desember 2025,” kata Mungki.

Dua tersangka, yakni RHS dan MLS, ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) cabang Gedung Merah Putih KPK. Sementara tiga lainnya—AW, RNP, dan ANW—ditahan di Rutan cabang Gedung ACLC KPK.

KPK belum memerinci lebih jauh besaran dugaan suap maupun gratifikasi yang diterima para tersangka. Namun lembaga antirasuah itu menegaskan penyidikan akan terus berjalan untuk mengungkap peran masing-masing pihak dan aliran dana dalam kasus tersebut.