Megapolitan

Kasus Pencemaran Nama Baik: 20 Saksi Dihadirkan, Polres Subang Tunggu Dewan Pers

×

Kasus Pencemaran Nama Baik: 20 Saksi Dihadirkan, Polres Subang Tunggu Dewan Pers

Sebarkan artikel ini

SUBANG, TINTAHIJAU.COM – Penyidik Satreskrim Polres Subang terus memproses laporan dugaan pencemarannama baik. Kasat Reskrim Polres Subang AKP Bagus Panuntun menyampaikan bahwa hingga saat ini pihaknya telah memeriksa 20 orang saksi dalam tahap klarifikasi awal.

“Baru pemeriksaan saksi, wawancara ya. Karena belum sidik, kalau sidik itu pemeriksaan lanjutan,” jelas AKP Bagus.

Kasus ini bermula dari sebuah pemberitaan terkait dugaan permintaan sejumlah uang oleh pelapor kepada terlapor. Dengan ini, salah satu wartawan berinisial H ikut menjadi terlapor.

Terkait masalah ini, Reskrim Sudah berkirim surat ke Dewan Pers. AKP Bagus menegaskan pihaknya masih menunggu proses dan hasil dari Dewan Pers sebelum melangkah ke tahap berikutnya. Menurutnya, seluruh pertanyaan klarifikasi sudah dikirimkan ke Dewan Pers, dan komunikasi dengan lembaga tersebut berjalan baik.

“Dewan Pers sudah, pertanyaan sudah dikirimkan. Kalau oke, baru kita berangkat ke Jakarta. Proses di Dewan Pers minimal 30 hari,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa pemeriksaan terhadap terlapor—dalam bentuk wawancara klarifikasi—juga masih menunggu hasil kajian Dewan Pers. Keputusan dari Dewan Pers akan menjadi dasar bagi langkah hukum berikutnya.

“Kita menunggu hasil dari Dewan Pers untuk menentukan apakah ini produk jurnalistik. Kalau itu produk jurnalistik, kita hentikan. Tapi kalau bukan, atau masuk ranah pidana, ya kita lanjutkan,” tegasnya.

AKP Bagus menambahkan bahwa pihaknya memastikan proses penegakan hukum berjalan objektif tanpa keberpihakan.

“Kita memastikan bahwa kita profesional, independen, tidak berpihak ke mana pun. Meskipun ini kaitannya dengan pemerintah, walaupun masalahnya pribadi,” katanya.

Sebelumnya, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Subang, Heri Sopandi, resmi melaporkan sejumlah pihak terkait dugaan pencemaran nama baik dan fitnah.

Laporan tersebut disampaikan langsung ke Satreskrim Polres Subang pada Selasa (12/11/2025). Heri datang didampingi empat kuasa hukumnya, termasuk di antaranya Dede Sunarya dan Irwan Yustiarta.

Menurut Dede, laporan itu berkaitan dengan maraknya konten di media sosial serta pemberitaan di sejumlah platform yang dianggap merugikan nama baik kliennya.

“Tentang pencemaran nama baik dan fitnah. Bukti-bukti sudah cukup—ada dari berita media online, TikTok, dan unggahan di media sosial lainnya,” ujar Dede saat itu.

Hingga kini proses pemeriksaan masih berlangsung, dan keputusan Dewan Pers menjadi kunci untuk menentukan apakah perkara ini murni sengketa karya jurnalistik atau masuk pada ranah pidana.