JAKARTA, TINTAHIJAU.com — Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo resmi menandatangani Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 tentang Anggota Polri yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi Polri, pada 10 Desember 2025. Aturan ini mengatur mekanisme pengalihan jabatan anggota Polri aktif ke sejumlah kementerian, lembaga, hingga badan negara.
Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan bahwa Perpol tersebut menjadi dasar penempatan anggota Polri di posisi manajerial maupun nonmanajerial di instansi pusat. Ia menekankan bahwa pengisian jabatan dilakukan berdasarkan permintaan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari kementerian atau lembaga terkait.
“Anggota Polri yang diajukan pengalihan jabatan manajerial/nonmanajerial pada instansi pusat tertentu sesuai permintaan dari PPK,” ujar Trunoyudo, Jumat (12/12/2025), dikutip Antara.
17 Kementerian dan Lembaga yang Bisa Diisi Personel Polri
Dalam peraturan baru tersebut, ada 17 kementerian/lembaga/badan/komisi yang dapat diisi anggota Polri, yakni:
- Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan
- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
- Kementerian Hukum
- Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan
- Kementerian Kehutanan
- Kementerian Kelautan dan Perikanan
- Kementerian Perhubungan
- Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
- Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN
- Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas)
- Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
- Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)
- Badan Narkotika Nasional (BNN)
- Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)
- Badan Intelijen Negara (BIN)
- Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN)
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Selain itu, anggota Polri juga dapat ditempatkan di organisasi internasional atau kantor perwakilan negara asing yang berkedudukan di Indonesia.
Prosedur Penempatan: Berdasarkan Permintaan dan Kompetensi
Trunoyudo menjelaskan bahwa setiap permintaan dari PPK akan dipertimbangkan langsung oleh Kapolri. Jika disetujui, Kapolri akan mengirimkan surat balasan persetujuan pengalihan tugas.
“Persetujuan diberikan kepada anggota Polri yang memiliki kompetensi sesuai kebutuhan jabatan, serta tidak memiliki catatan negatif berdasarkan rekam jejak,” ujarnya.
Untuk mencegah rangkap jabatan, anggota Polri yang mendapatkan penugasan luar struktur akan dimutasi menjadi perwira tinggi (Pati) atau perwira menengah (Pamen).
Berlandaskan Tiga Regulasi Utama
Pengalihan anggota Polri ke jabatan luar struktur disebut Trunoyudo memiliki dasar hukum kuat, yakni:
- UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, khususnya Pasal 28 ayat (3) yang tetap mengikat setelah Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025.
- UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, yang pada Pasal 19 ayat (2) huruf b menyebut jabatan ASN tertentu dapat diisi anggota Polri.
- PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, terutama Pasal 147 dan Pasal 153 yang mengatur mekanisme permintaan PPK kepada Kapolri.
Dengan Perpol baru ini, Polri menegaskan keterlibatannya dalam mendukung kebutuhan SDM strategis di instansi pemerintahan, sekaligus memastikan proses pengalihan jabatan dilakukan secara transparan dan sesuai kompetensi.











