Ragam

Anggota DPRD Jabar Dorong Pemenuhan Hak dan Pemberdayaan Penyandang Disabilitas

×

Anggota DPRD Jabar Dorong Pemenuhan Hak dan Pemberdayaan Penyandang Disabilitas

Sebarkan artikel ini

SUBANG, TINTAHIJAU.COM – Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, dr. Encep Sugiana, mendorong pemerintah dan masyarakat untuk mengubah paradigma kepedulian terhadap penyandang disabilitas, dari pendekatan belas kasihan menuju pendekatan pemenuhan hak dan pemberdayaan potensi.

Hal tersebut disampaikan dr. Encep saat memberikan pemaparan terkait hak-hak penyandang disabilitas, Senin (15/12/2025). Ia menjelaskan bahwa disabilitas merupakan kondisi keterbatasan akibat gangguan fisik, intelektual, mental, atau sensorik yang dialami seseorang dalam jangka waktu lama, baik bersifat sementara maupun permanen, sehingga dapat menghambat partisipasi penuh dalam kehidupan bermasyarakat.

“Negara Republik Indonesia sudah sangat jelas melindungi hak penyandang disabilitas. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 yang secara khusus menjamin kesamaan kesempatan, penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas,” ujar Politisi PKS ini

Menurutnya, negara dan seluruh elemen masyarakat memiliki kewajiban untuk menyediakan akses, fasilitas, serta akomodasi yang layak bagi penyandang disabilitas, termasuk dalam bidang pendidikan, pekerjaan, perlindungan hukum, dan kehidupan sosial yang bermartabat.

dr. Encep menegaskan bahwa penyandang disabilitas tidak boleh dipandang sebagai objek belas kasihan, melainkan sebagai subjek yang memiliki hak setara dengan warga negara lainnya. “Mereka memang memiliki keterbatasan, tetapi di balik itu mereka juga memiliki kelebihan dan potensi luar biasa yang sering kali tidak dimiliki oleh orang lain,” katanya.

Ia juga memaparkan berbagai jenis disabilitas, mulai dari disabilitas fisik, disabilitas intelektual, disabilitas mental seperti gangguan emosi dan perilaku, hingga disabilitas sensorik seperti tunanetra, tunarungu, dan tunawicara, termasuk disabilitas ganda. Menurutnya, pemahaman terhadap jenis disabilitas sangat penting agar pendekatan yang dilakukan tidak keliru.

“Kepedulian terhadap disabilitas harus diawali dengan pengenalan dan pemahaman yang benar. Kita harus tahu kondisi mereka, agar pendekatan komunikasi, pendidikan, dan pemberdayaan bisa tepat sasaran,” jelasnya.

Ia mencontohkan, penyandang tunanetra kerap memiliki kemampuan intelektual yang tinggi, sementara penyandang disabilitas pendengaran banyak yang berprestasi di bidang olahraga. Dengan dukungan sarana, prasarana, serta ruang berprestasi yang memadai, mereka mampu bersaing di berbagai ajang, mulai dari tingkat daerah hingga internasional.

Menurut dr. Encep, berbagai prestasi yang diraih penyandang disabilitas di tingkat daerah, nasional, hingga internasional membuktikan bahwa keterbatasan fisik bukanlah penghalang untuk berprestasi. Ajang-ajang seperti Pekan Olahraga Provinsi (Porprov), Pekan Paralimpik Nasional (Peparnas), hingga event internasional seperti Sea Games dan Paralimpiade menjadi bukti nyata potensi besar yang dimiliki penyandang disabilitas.

“Tugas kita adalah memastikan mereka mendapatkan sarana, prasarana, dan ruang untuk berprestasi. Negara harus hadir memberikan jalur dan komunitas yang mendukung pengembangan potensi mereka,” tegasnya.

Di akhir pemaparannya, dr. Encep kembali menegaskan bahwa penyandang disabilitas merupakan aset bangsa dan aset negara yang memiliki potensi besar untuk berkontribusi dalam pembangunan nasional. Dengan pemenuhan hak yang adil dan sistem yang inklusif, penyandang disabilitas dapat berperan aktif dalam berbagai sektor kehidupan.

“Kalau kita serius memenuhi hak dan memberdayakan mereka, maka penyandang disabilitas bukan hanya akan mandiri, tetapi juga mampu memberikan kontribusi nyata bagi Indonesia,” pungkas Anggota DPRD Jabar dari Dapil Subang, Majalengka dan Sumedang ini