Teknologi

Pemerintah Pastikan Nomor Lama Aman, Registrasi SIM dengan Wajah Hanya Berlaku bagi Pelanggan Baru

×

Pemerintah Pastikan Nomor Lama Aman, Registrasi SIM dengan Wajah Hanya Berlaku bagi Pelanggan Baru

Sebarkan artikel ini

JAKARTA, TINTAHIJAU.com — Rencana penerapan registrasi kartu SIM berbasis biometrik pengenalan wajah (face recognition) pada 2026 sempat memunculkan kekhawatiran publik, terutama terkait kemungkinan kewajiban registrasi ulang bagi pelanggan yang sudah menggunakan nomor aktif. Pemerintah menegaskan, kebijakan tersebut tidak mewajibkan pelanggan lama melakukan registrasi ulang.

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) bersama Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) menekankan bahwa registrasi berbasis biometrik hanya berlaku bagi pelanggan baru. Nomor seluler yang telah aktif sebelum kebijakan berjalan dipastikan tidak terdampak.

Direktur Eksekutif ATSI, Marwan O. Baasir, memastikan pemerintah tidak akan menambah beban administratif bagi pelanggan eksisting.

“Ini hanya berlaku untuk pelanggan baru, sedangkan pelanggan lama tidak perlu registrasi lagi,” ujarnya, Rabu (17/12/2025), dikutip dari Antara.

Berlaku Bertahap Mulai 2026

Tahap awal penerapan dimulai 1 Januari 2026, dengan skema registrasi hybrid. Calon pelanggan baru dapat memilih registrasi menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau verifikasi wajah.
Selanjutnya, mulai 1 Juli 2026, seluruh aktivasi nomor baru wajib menggunakan sistem face recognition.

Kebijakan ini disiapkan untuk memperkuat identifikasi pelanggan dan mengurangi penipuan digital. Direktur Jenderal Ekosistem Digital Komdigi, Edwin Hidayat Abdullah, menyebut kerugian akibat penipuan daring sudah melebihi Rp7 triliun, disertai lebih dari 30 juta panggilan penipuan per bulan, dan hampir setiap pengguna menerima sedikitnya satu spam call setiap pekan.

Tidak Ada Pemblokiran Massal Nomor Lama

Pemerintah menepis rumor bahwa nomor lama akan diblokir jika tidak mengikuti registrasi biometrik. Data pelanggan eksisting selama ini telah divalidasi melalui kerja sama operator dengan Direktorat Jenderal Dukcapil Kementerian Dalam Negeri.

Meski demikian, pelanggan lama tetap dapat diminta melakukan verifikasi biometrik dalam kondisi tertentu, seperti penggantian kartu karena hilang atau rusak (SIM swap). Proses tersebut kini telah menggunakan validasi biometrik di gerai operator sebagai langkah keamanan tambahan.

Aktivasi ulang nomor hangus atau migrasi layanan tertentu juga akan mengikuti prosedur masing-masing operator, namun sifatnya situasional.

Tidak Berdampak pada Layanan Pelanggan Lama

Komdigi memastikan tidak ada biaya tambahan, pemotongan masa aktif, ataupun perubahan layanan bagi pelanggan eksisting. Nomor akan tetap aktif dan dapat digunakan seperti biasa.

Pemerintah meminta operator seluler meningkatkan sosialisasi agar masyarakat tidak terjebak informasi keliru atau hoaks mengenai pemblokiran nomor. Publik juga diminta merujuk pada informasi resmi Komdigi, ATSI, dan operator seluler.

Kebijakan registrasi SIM berbasis pengenalan wajah disebut bertujuan memperkuat keamanan ekosistem digital tanpa mengganggu kenyamanan pelanggan lama. Pemerintah berharap masyarakat tetap tenang dan memahami arah kebijakan tersebut.