Berikut Rekrutmen CPNS 2024 yang Membutuhkan Persyaratan Surat Tanda Registrasi

JAKARTA, TINTAHIJAU.com – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) baru-baru ini merilis persyaratan penting bagi calon pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 di sektor tenaga kesehatan.

Keputusan ini dituangkan dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 322 Tahun 2024, yang mengatur tentang Surat Tanda Registrasi (STR) bagi pelamar yang melamar pada jabatan fungsional kesehatan.

Persyaratan STR dalam Rekrutmen CPNS 2024

Menurut Keputusan Menteri tersebut, sejumlah jabatan fungsional tenaga kesehatan memerlukan STR sebagai salah satu syarat utama untuk melamar. STR yang dimaksud harus dilampirkan oleh pelamar sesuai dengan jabatan yang dilamar. Selain itu, STR yang digunakan harus masih berlaku pada saat pelamaran, dengan pembuktian melalui tanggal masa berlaku yang tercantum pada dokumen tersebut.

Setiap instansi pemerintah bertanggung jawab untuk melakukan validasi terhadap kesesuaian STR yang dilampirkan oleh pelamar. Ini penting untuk memastikan bahwa calon tenaga kesehatan yang diterima memiliki kualifikasi yang sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.

Jabatan Fungsional Kesehatan yang Mensyaratkan STR

Berikut adalah daftar jabatan fungsional tenaga kesehatan yang diharuskan untuk mencantumkan STR dalam lamaran CPNS 2024:

  1. Dokter Pendidik Klinis Ahli
  2. Dokter Ahli
  3. Dokter Gigi Ahli
  4. Psikolog Klinis Ahli
  5. Perawat Ahli
  6. Perawat Terampil
  7. Terapis Gigi dan Mulut Ahli
  8. Terapis Gigi dan Mulut Terampil
  9. Penata Anestesi Ahli
  10. Asisten Penata Anestesi Terampil
  11. Bidan Ahli
  12. Bidan Terampil
  13. Apoteker Ahli
  14. Asisten Apoteker Terampil
  15. Fisioterapis Ahli
  16. Fisioterapis Terampil
  17. Nutrisionis Terampil
  18. Perekam Medis Terampil
  19. Radiografer Ahli
  20. Radiografer Terampil
  21. Refraksionis Optisien Terampil
  22. Tenaga Sanitasi Lingkungan Terampil
  23. Teknisi Elektromedis Ahli
  24. Teknisi Elektromedis Terampil
  25. Okupasi Terapis Terampil
  26. Ortotis Prostetis Terampil
  27. Teknisi Gigi Terampil
  28. Teknisi Transfusi Darah Terampil
  29. Terapis Wicara Terampil
  30. Entomolog Kesehatan Terampil

Persyaratan ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap tenaga kesehatan yang direkrut memiliki sertifikasi dan kualifikasi yang sesuai dengan standar profesi mereka, guna memberikan pelayanan kesehatan yang optimal kepada masyarakat.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pendaftaran, pelamar disarankan untuk mengunjungi situs resmi KemenPANRB atau instansi terkait.

Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari TINTAHIJAU.COM, Klik Disini dan Klik ini