JAKARTA, TINTAHIJAU.com – Hingga saat ini, Badan Kepegawaian Negara (BKN) belum merilis jadwal resmi seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk tahun 2024.
Informasi ini disampaikan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN, Vino Dita Tama, yang merespon beredarnya informasi terkait seleksi PPPK 2024 di media sosial.
Vino menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada pengumuman resmi mengenai seleksi PPPK 2024. Ia mengimbau kepada calon peserta tes untuk tetap bersabar dan menunggu jadwal yang akan diumumkan secara resmi oleh pemerintah.
“Silakan pantau terus kanal resmi pemerintah untuk info selanjutnya,” ungkap Vino pada Rabu, 25 September 2024, dikutip dari Kompas.com. Ia juga menegaskan bahwa BKN tidak akan memberikan komentar terhadap informasi yang beredar di luar kanal resmi pemerintah.
Sementara itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Abdullah Azwar Anas, sempat menyebutkan bahwa seleksi PPPK 2024 kemungkinan akan dibuka pada bulan September, setelah pendaftaran seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 ditutup. “Setelah CPNS pasti langsung (PPPK). Sepertinya September,” ujar Azwar pada Agustus 2024.
Azwar juga menjelaskan bahwa keterlambatan pembukaan seleksi PPPK 2024 disebabkan oleh kendala teknis di beberapa daerah. Selain itu, seleksi akan memprioritaskan data PPPK yang sudah terdaftar di BKN.
Syarat dan Kriteria Seleksi PPPK 2024
Berdasarkan informasi yang telah dirilis, berikut adalah syarat dan kriteria pelamar seleksi PPPK 2024:
- Formasi: Sebanyak 1.030.554 formasi tersedia, yang terdiri dari jabatan fungsional (JF) dan jabatan pelaksana (JP).
- Kriteria Pelamar:
- Eks tenaga honorer Kategori II (THK-II) dan tenaga non-ASN yang terdaftar di BKN serta masih aktif bekerja di instansi pemerintah.
- Telah bekerja minimal dua tahun berturut-turut di instansi pemerintah.
- Batasan Pelamaran:
- Pelamar hanya bisa melamar di instansi tempat mereka bekerja saat ini.
- Persyaratan Disabilitas:
- Melampirkan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah atau puskesmas, serta video singkat tentang aktivitas sehari-hari.
- Pengalaman Kerja:
- Untuk jabatan pelaksana, JF jenjang pemula, terampil, dan ahli pertama, pelamar harus memiliki pengalaman minimal dua tahun.
- Untuk JF jenjang ahli muda, minimal pengalaman kerja yang dibutuhkan adalah tiga tahun.
- Persyaratan ini tidak berlaku bagi pengawas sekolah dan dosen.
- Pengalaman Khusus Dosen:
- Minimal dua tahun untuk jenjang asisten ahli, tiga tahun untuk lektor dengan kualifikasi S3, dan lima tahun untuk lektor dengan kualifikasi S2 serta lektor kepala.
- Pengalaman Guru:
- Pelamar harus memiliki minimal delapan tahun pengalaman sebagai guru.
- Bukti Pengalaman:
- Pelamar harus melampirkan surat keterangan dari pimpinan unit kerja sebagai bukti pengalaman kerja.
- Pilihan Seleksi:
- Pelamar hanya dapat memilih untuk mengikuti seleksi PPPK 2024 atau CPNS 2024, tidak keduanya.
Dengan adanya syarat-syarat ini, calon pelamar diimbau untuk mempersiapkan diri dengan baik dan terus memantau informasi dari kanal resmi pemerintah.