BKN Klarifikasi Terkait Jadwal Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024 yang Sempat Viral di Medsos

JAKARTA, TINTAHIJAU.com – Baru-baru ini, sebuah unggahan dari seorang warganet yang menunjukkan jadwal pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menarik perhatian publik. Unggahan ini salah satunya dibagikan melalui media sosial TikTok oleh akun @wanita*** pada Kamis (1/8/2024).

Dalam unggahan tersebut, disebutkan bahwa jadwal pengumuman formasi CPNS dan PPPK untuk instansi pusat dan daerah akan dilakukan pada 4 Agustus 2024. Sedangkan pengumuman jadwal pendaftaran CPNS dan PPPK 2024 disebut berlangsung dari 5-17 Agustus 2024, dengan pendaftaran dibuka mulai 18 Agustus hingga 2 September 2024.

Penjelasan dari BKN

Namun, informasi ini ternyata belum dikonfirmasi oleh pihak resmi. Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN), Vino Dita Tama, menyatakan bahwa Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) belum merilis jadwal pendaftaran CPNS dan PPPK 2024. “Belum ya,” ujarnya pada Jumat (2/8/2024), seperti dikutip dari Kompas.com.

Vino juga menyampaikan bahwa calon pelamar CASN tahun ini dapat merujuk pada agenda yang akan dirilis Panselnas. “Setelah pembukaan diumumkan (oleh Panselnas), nanti akan bersamaan disampaikan jadwal per tahapan,” tuturnya.

Syarat Umum CPNS 2024

Sebelumnya, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mengeluarkan Keputusan Menteri PANRB No. 320/2024 tentang Mekanisme Seleksi Pengadaan PNS T.A 2024. Dalam keputusan tersebut tercantum syarat umum pendaftaran CPNS 2024, antara lain:

  1. Usia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun pada saat melamar.
  2. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.
  3. Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, atau pegawai swasta.
  4. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri.
  5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
  6. Memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan persyaratan jabatan.
  7. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku.
  8. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
  9. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah.
  10. Memenuhi persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

Nilai Ambang Batas SKD CPNS 2024

Keputusan Menteri PANRB No. 321/2024 mengatur tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2024. SKD CPNS 2024 meliputi tiga bagian: Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP). Tes ini dilaksanakan dalam waktu 100 menit dengan jumlah soal 110 butir, terdiri dari:

  1. TWK: 30 soal
  2. TIU: 35 soal
  3. TKP: 45 soal

Pembobotan Nilai SKD CPNS 2024

  1. Materi soal TIU dan TWK: jawaban benar bernilai 5, salah atau tidak menjawab bernilai 0.
  2. Materi soal TKP: jawaban benar bernilai antara 1-5, tidak menjawab bernilai 0.

Nilai Maksimal dan Passing Grade SKD CPNS 2024

Nilai kumulatif tertinggi untuk SKD CPNS 2024 adalah 550, dengan rincian:

  • TWK: 150
  • TIU: 175
  • TKP: 225

Passing grade untuk SKD CPNS 2024 adalah:

  • TWK: 65
  • TIU: 80
  • TKP: 166

Ketentuan ini berlaku untuk kebutuhan umum dan khusus putra/putri Kalimantan.

Dengan adanya klarifikasi dari BKN, diharapkan para calon pelamar CPNS dan PPPK dapat lebih berhati-hati dalam menyikapi informasi yang beredar di media sosial dan menunggu pengumuman resmi dari pihak berwenang.