JAKARTA, TINTAHIJAU.com – Rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 memberikan kesempatan bagi guru dari sekolah swasta untuk mengikuti seleksi. Hal ini telah ditegaskan melalui Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KepmenPAN-RB) Nomor 348 Tahun 2024.
Namun, guru swasta yang berminat harus memenuhi beberapa persyaratan khusus yang telah ditetapkan.
Syarat Pendaftaran PPPK Guru Swasta 2024
- Masuk Kategori P1
Hanya guru dari sekolah swasta yang termasuk dalam kategori P1 (Prioritas 1) yang dapat mengikuti seleksi PPPK 2024. Menurut Sekretaris Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbudristek, Temu Ismail, guru P1 adalah mereka yang telah lulus seleksi PPPK pada tahun 2021 dan memperoleh nilai di atas ambang batas (passing grade). - Mendapat Izin Yayasan
Meski sudah berstatus P1, guru swasta juga harus memperoleh persetujuan dari pihak yayasan tempatnya mengajar. Persetujuan ini diperlukan untuk memastikan bahwa guru tersebut masih aktif mengajar di sekolah swasta. - Surat Izin Melamar
Setelah mendapatkan persetujuan yayasan, guru swasta harus memperoleh surat izin melamar dari kepala instansi atau yayasan terkait untuk mendaftar pada seleksi PPPK JF Guru di instansi daerah tahun anggaran 2024.
Jadwal Seleksi PPPK 2024
Jadwal seleksi PPPK 2024 bagi guru swasta dan kategori pelamar prioritas lainnya sudah ditetapkan. Berikut adalah beberapa tanggal penting:
- Pengumuman Seleksi: 30 September – 19 Oktober 2024
- Pendaftaran Seleksi: 1 – 20 Oktober 2024
- Seleksi Administrasi: 1 – 29 Oktober 2024
- Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 30 Oktober – 1 November 2024
- Masa Sanggah: 2 – 4 November 2024
- Pengumuman Hasil Kelulusan: 24 – 31 Desember 2024
Dengan adanya kesempatan ini, guru swasta yang memenuhi syarat diharapkan dapat mempersiapkan diri dengan baik untuk mengikuti proses seleksi PPPK 2024 sesuai dengan mekanisme yang telah ditetapkan.
