Kementerian Pendidikan Buka PPG 2025 untuk Siapkan Calon Guru Profesional

JAKARTA, TINTAHIJAU.com — Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah melalui Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru resmi membuka pendaftaran Pendidikan Profesi Guru (PPG) bagi Calon Guru Tahun 2025. Program ini bertujuan menyiapkan calon pendidik profesional yang kompeten, berintegritas, dan memiliki keteladanan.

PPG bagi Calon Guru akan diselenggarakan di Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) selama dua semester. Setiap peserta diwajibkan menempuh perkuliahan selama satu tahun akademik dengan biaya pendidikan sebesar Rp8,5 juta per semester.

Meski demikian, pemerintah memberikan bantuan pendidikan sebesar Rp17 juta bagi peserta yang dinyatakan lulus seleksi dan resmi menjadi mahasiswa PPG Tahun Akademik 2025/2026. Bantuan tersebut mencakup seluruh biaya perkuliahan selama dua semester.

Persyaratan Calon Peserta

Program PPG ini dibuka untuk Warga Negara Indonesia (WNI) yang belum berstatus sebagai guru atau kepala sekolah dalam basis data Dapodik maupun Simpatika. Calon peserta berusia maksimal 32 tahun pada 31 Desember 2025 dan memiliki kualifikasi akademik S-1 atau D-IV yang terdaftar di PD-Dikti atau diakui melalui penetapan penyetaraan ijazah luar negeri.

Selain itu, pelamar wajib memiliki IPK minimal 3,00, serta menyerahkan surat keterangan sehat jasmani dan rohani, surat berkelakuan baik, dan surat bebas NAPZA pada saat lapor diri. Peserta juga diwajibkan menandatangani pakta integritas serta mengikuti tiga tahap seleksi: administrasi, tes substantif, dan wawancara.

Jadwal Seleksi dan Pelaksanaan PPG

Pendaftaran seleksi calon mahasiswa dibuka mulai 14 Oktober hingga 6 November 2025. Pengumuman hasil seleksi administrasi dijadwalkan pada 10 November 2025, disusul dengan pelaksanaan tes substantif pada 12–15 November 2025 dan hasilnya diumumkan 29 November 2025.

Tes wawancara akan digelar 3–20 Desember 2025, dan hasil akhir diumumkan pada 29 Desember 2025. Peserta yang dinyatakan lolos akan melakukan konfirmasi kesediaan mengikuti PPG pada Januari 2026, dilanjutkan dengan proses lapor diri di LPTK pada bulan yang sama.

Bagi peserta dari lulusan non-kependidikan, seperti S1 non-PGSD atau D-IV non-pendidikan, akan mengikuti matrikulasi pada Januari 2026 sebelum memasuki masa orientasi pada Februari 2026, yang menandai awal perkuliahan Tahun Akademik 2025/2026.

Informasi resmi dan panduan lengkap mengenai PPG bagi Calon Guru 2025/2026 dapat diakses melalui laman resmi Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.