JAKARTA, TINTAHIJAU.com – Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengumumkan skema prioritas bagi pelamar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024.
Skema ini diatur dalam tiga Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), yakni Nomor 347, 348, dan 349 Tahun 2024. Terdapat tiga kelompok prioritas yang akan diterapkan dalam seleksi PPPK tahun ini.
Prioritas pertama diberikan kepada eks Tenaga Honorer Kategori II (THK-II). Kelompok kedua yang diprioritaskan adalah tenaga non-ASN yang sudah terdaftar dalam database BKN. Sementara itu, prioritas ketiga diberikan kepada tenaga non-ASN yang belum terdaftar dalam database BKN tetapi masih aktif bekerja selama dua tahun terakhir di instansi mereka.
Selain itu, terdapat sistem perangkingan yang juga mengikuti kategori prioritas pelamar. Misalnya, jika ada pelamar dari eks THK-II yang melamar untuk suatu posisi, mereka akan diutamakan meskipun nilai mereka lebih rendah dibandingkan pelamar dari kelompok lain.
Untuk posisi guru, ada tambahan kategori prioritas bagi peserta yang dinyatakan lulus atau tidak lulus pada seleksi tahun 2023. Dengan adanya sistem prioritas ini, pemerintah berharap dapat mengoptimalkan penyerapan tenaga kerja yang berpengalaman dan memberikan kesempatan kepada tenaga baru.
Sisa kuota yang tersedia setelah pemenuhan dari kelompok prioritas pertama akan dialokasikan kepada pelamar dari kelompok prioritas berikutnya. Namun, jumlah formasi yang tersedia tetap menjadi faktor penentu dalam kelulusan seleksi.
Sistem ini diharapkan dapat mendukung upaya pemerintah dalam merekrut tenaga kerja yang kompeten dan berdedikasi dalam pelayanan publik.