SUBANG, TINTAHIJAU.com – Pendaftaran calon anggota Polri Bintara dan Tamtama untuk tahun 2024 telah resmi dibuka sejak tanggal 4 April dan akan berakhir pada tanggal 25 April mendatang. Kapolresta Balikpapan, Kombes Pol Anton Firmanto, mengungkapkan bahwa pendaftaran ini dapat dilakukan secara daring.
Calon anggota Polri dapat melakukan verifikasi setelah melengkapi seluruh berkas yang diperlukan. Saat ini, banyak calon siswa yang telah mendaftar dan melakukan verifikasi untuk menjadi bagian dari institusi abdi negara tersebut.
Kombes Pol Anton Firmanto menyatakan, “Kita masih menerima siapapun anak-anak bangsa yang bersedia mendaftarkan dirinya sebagai calon anggota Polri, selama memenuhi syarat yang ditentukan.”
Selain itu, pendaftaran calon Taruna Akpol akan ditutup lebih awal, tepatnya pada tanggal 19 April 2024.
Syarat dan Berkas Pendaftaran
Untuk memenuhi persyaratan pendaftaran, calon peserta harus menyediakan berkas-berkas sebagai berikut:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi.
- Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopi yang dilegalisir oleh Disdukcapil setempat. KK yang sudah memiliki barcode tidak perlu dilegalisir.
- Akta kelahiran asli dan fotokopi yang dilegalisir oleh Disdukcapil setempat. Akta kelahiran dengan barcode tidak perlu dilegalisir.
- Ijazah asli SD, SMP, SMA/MA/SMK/sederajat beserta transkrip nilai dan fotokopi yang dilegalisir oleh Sekolah/Perguruan Tinggi yang menerbitkan.
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) asli dan fotokopi yang dilegalisir oleh Polres setempat.
- Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 dengan latar belakang warna kuning sebanyak 10 lembar.
- Surat persetujuan orang tua/wali dan fotokopinya.
- Surat permohonan menjadi anggota Polri yang ditulis tangan dan fotokopinya.
- Surat pernyataan belum pernah menikah secara hukum positif atau hukum agama atau hukum adat.
- Daftar riwayat hidup dan fotokopinya.
- Surat perjanjian ikatan dinas pertama anggota Polri.
- Surat pernyataan tidak terikat perjanjian dengan instansi lain.
- Surat pernyataan orang tua/wali untuk memberikan keterangan dan dokumen yang sebenarnya.
- Surat pernyataan peserta dan orang tua/wali untuk tidak melakukan KKN dan tidak menggunakan sponsorship atau surat pengantar dari pejabat tertentu.
- Surat pernyataan tidak mendukung atau ikut serta dalam organisasi atau paham yang bertentangan dengan Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika.
- Surat pernyataan tidak melakukan perbuatan yang melanggar norma agama, norma kesusilaan, norma sosial, dan norma hukum.
Penerimaan Terbuka Luas
Menurut informasi resmi dari humas Polri, proses penerimaan Polri terbuka luas bagi seluruh Warga Negara Indonesia tanpa memandang jenis kelamin. Latar belakang pendidikan peserta juga tidak terbatas hanya untuk lulusan Sarjana, tetapi juga bagi lulusan SMA/sederajat, D1, D2, D3, dan D4.
Tahun ini, kuota pendaftaran ditetapkan sebanyak 12.800 peserta. Para calon pendaftar dapat memilih salah satu dari lima golongan pangkat yang sedang dibuka, yaitu Bintara Polisi Tugas Umum (PTU), Bintara Kompetensi Khusus Tenaga Kesehatan (Nakes), Bintara Kompetensi Khusus Hukum, Bintara Kompetensi Khusus Kehumasan/TI, dan Bintara Kompetensi Khusus Pariwisata.
Semoga informasi ini membantu para calon pendaftar dalam mempersiapkan diri untuk menjadi bagian dari institusi Polri yang terhormat.