Pendaftaran PPPK 2024 Segera Dibuka, Formasi Tersedia untuk 1 Juta Lebih Pelamar

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) memastikan seleksi CPNS 2023 dan PPPK berjalan adil.

JAKARTA, TINTAHIJAU.com – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mengumumkan bahwa pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024 akan segera dibuka. Pada tahun ini, pemerintah menyediakan 1.031.554 formasi yang ditujukan bagi tenaga non-ASN atau honorer di berbagai instansi pemerintah.

Menteri PANRB, Abdullah Azwar Anas, menjelaskan bahwa penyediaan formasi PPPK ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang No. 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), yang bertujuan menyelesaikan masalah penataan tenaga non-ASN di instansi pemerintah.

Kriteria Pelamar PPPK 2024

Plt. Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB, Aba Subagja, mengungkapkan bahwa pengadaan PPPK tahun 2024 ditujukan untuk beberapa kelompok pelamar, antara lain:

  1. Pelamar prioritas.
  2. Eks THK-II sesuai data di BKN.
  3. Non-ASN yang tercatat di database BKN.
  4. Non-ASN yang aktif bekerja di instansi pemerintah.

Pelamar juga diwajibkan memiliki pengalaman kerja sesuai dengan tugas jabatan yang dilamar. Untuk jabatan pemula, terampil, mahir, penyelia, dan ahli pertama, pelamar harus memiliki pengalaman minimal dua tahun, sementara untuk jabatan ahli muda, pengalaman minimal tiga tahun. Syarat ini dikecualikan bagi Jabatan Fungsional (JF) Dosen, JF Pengawas Sekolah, dan JF Kesehatan.

Selain itu, pelamar harus telah bekerja secara aktif di instansi pemerintah selama minimal dua tahun berturut-turut saat melamar.

Aba juga menambahkan, pelamar non-ASN yang sudah mengikuti seleksi dan mendapatkan peringkat terbaik, tetapi belum sesuai dengan lowongan formasi, dapat diusulkan menjadi PPPK Paruh Waktu sesuai ketentuan yang berlaku.

Proses Seleksi dengan Sistem CAT

Seleksi PPPK 2024 akan dilakukan dengan metode computer assisted test (CAT), di mana kelulusan ditentukan berdasarkan peringkat terbaik. Tidak ada pengangkatan otomatis tanpa seleksi, sehingga seluruh pelamar diwajibkan mengikuti proses seleksi.

Aba menegaskan bahwa setiap instansi, terutama di daerah, harus mempersiapkan jabatan-jabatan bagi tenaga non-ASN yang sudah bekerja di instansi masing-masing.

Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), yang diwakili oleh Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian BKN Aris Windiyanto, menyatakan bahwa jenis jabatan pada pengadaan PPPK 2024 terdiri dari jabatan pelaksana dan jabatan fungsional. Seleksi PPPK akan melalui dua tahap, yaitu seleksi administrasi dan seleksi kompetensi.

Seleksi kompetensi meliputi penilaian terhadap Kompetensi Manajerial, Kompetensi Teknis, dan Kompetensi Sosial Kultural yang sesuai dengan standar kompetensi jabatan. Setelah itu, pelamar juga akan mengikuti wawancara berbasis komputer untuk menilai integritas dan moralitas.

Ketentuan Pendaftaran

Pelamar hanya diperbolehkan mendaftar pada satu jenis pengadaan ASN, baik PNS maupun PPPK, dan hanya bisa memilih satu formasi jabatan di satu instansi dalam satu periode pendaftaran. Penggunaan dua nomor identitas kependudukan yang berbeda dilarang keras, dan pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat berakibat pada diskualifikasi atau sanksi sesuai peraturan yang berlaku.

Untuk informasi lebih lanjut, calon pelamar dapat merujuk pada Keputusan Menteri PANRB No. 347/2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK T.A 2024, serta KepmenPANRB No. 348/2024 dan No. 349/2024 yang mengatur mekanisme seleksi untuk Jabatan Fungsional Guru dan Kesehatan di Instansi Daerah T.A 2024.