JAKARTA, TINTAHIJAU.com – Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) secara resmi telah mengumumkan dimulainya pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2024.
Peserta diberikan pilihan untuk mengikuti SKD tahun ini atau menggunakan nilai SKD yang telah diperoleh pada 2023.
Bagi peserta yang memutuskan mengikuti tes SKD 2024, mereka diwajibkan mematuhi seluruh aturan yang ditetapkan. Beberapa aturan penting yang harus dipatuhi di antaranya adalah peserta harus hadir 60 menit sebelum seleksi dimulai dan membawa dokumen kelengkapan seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli, Kartu Keluarga (KK), atau identitas digital yang sah.
Selain itu, peserta diwajibkan berpakaian rapi dan dilarang membawa barang-barang seperti buku, gawai, kalkulator, atau senjata tajam ke dalam ruang seleksi. Untuk informasi lebih lanjut, peserta dapat mengakses laman resmi Kemenko PMK.
Aturan Tata Tertib Pelaksanaan Tes SKD CPNS 2024
- Kehadiran: Peserta wajib hadir paling lambat 60 menit sebelum seleksi dimulai untuk proses registrasi dan pemeriksaan dokumen.
- Nomor Identifikasi Pribadi: Pansel Instansi akan memberikan Nomor Identifikasi Pribadi registrasi sebelum seleksi dimulai, yang ditutup 5 menit sebelum jadwal.
- Dokumen Wajib: Peserta harus membawa salah satu dari dokumen berikut:
- KTP elektronik asli atau surat pengganti yang masih berlaku,
- Kartu Keluarga asli atau salinan legalisir,
- Identitas kependudukan digital yang telah dicetak, atau
- Paspor (untuk peserta di luar negeri).
- Pakaian: Peserta wajib berpakaian rapi, sopan, dan bersepatu. Pakaian seperti kaos, celana jeans, dan sandal tidak diperkenankan.
- Barang yang Dilarang Dibawa ke Ruang Ujian:
- Buku atau catatan lain,
- Kalkulator, gawai, kamera, jam tangan, dan alat tulis selain pensil kayu,
- Senjata api atau senjata tajam.
Aturan ini dibuat untuk menjamin kelancaran dan keamanan pelaksanaan Tes SKD CPNS 2024. Dengan aturan yang ketat ini, diharapkan proses seleksi dapat berjalan lancar dan tertib, serta meminimalisir potensi kecurangan.