Penundaan Pengangkatan CPNS dan PPPK Dinilai Merugikan Publik

JAKARTA, TINTAHIJAU.com — Pemerintah Prabowo Subianto mendapat sorotan tajam terkait keputusan menunda pengangkatan 248.970 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan 1.017.111 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Keputusan ini dinilai mencerminkan perencanaan yang kurang matang serta menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

Pengamat Kebijakan Publik, Trubus Rahadiansyah, dalam dialog Sapa Indonesia Pagi di Kompas TV pada Selasa (11/3/2025), mengungkapkan bahwa kebijakan tersebut menunjukkan ketidakkonsistenan dalam perencanaan pemerintah. “Apa yang terjadi itu menunjukkan perencanaan yang carut marut menurut saya. Jadi tidak ada satu konsistensi,” ujar Trubus.

Lebih lanjut, Trubus menilai bahwa penundaan ini justru berdampak negatif bagi masyarakat luas. Menurutnya, tidak ada urgensi bagi pemerintah untuk menunda pengangkatan CPNS dan PPPK karena segala persiapan sudah dilakukan, termasuk anggaran yang telah tersedia.

Baca Juga:  Hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2024 Diumumkan Hari Ini, Cek Cara Mengaksesnya

“Sehingga tidak ada alasan bagi pemerintah untuk menunda dengan pertimbangan lebih kepada istilahnya menimbulkan keresahan ataupun malah merugikan publik secara keseluruhan,” lanjutnya.

Trubus juga menegaskan bahwa pemerintah seharusnya tetap melaksanakan pengangkatan pegawai sesuai jadwal yang telah ditentukan, yakni pada 1 April 2025. “Menurut saya pemerintah, apapun alasannya, harus tetap mengangkat. Harusnya 1 April ini tetap diangkat, jadi tidak ada penundaan-penundaan. Malah kalau bisa dimajukan, harusnya begitu, jangan malah ditunda,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa meskipun pemerintahan Prabowo-Gibran menghadapi tantangan lain, seperti efisiensi anggaran, hal tersebut tidak seharusnya menjadi alasan untuk menunda pengangkatan CPNS dan PPPK. Trubus menegaskan bahwa dana untuk pengangkatan pegawai baru sudah tersedia dan tidak ada pemotongan gaji bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Baca Juga:  Cara Membuat Surat Keterangan Belum Menikah untuk Syarat Pendaftaran CPNS 2023

“Kan sebenarnya nggak ada pemotongan gaji, artinya gaji ASN kan tetap. Semua sudah direncanakan dengan matang bahwa itu semuanya tersedia,” jelasnya. Oleh karena itu, ia menilai bahwa mengaitkan penundaan ini dengan efisiensi anggaran terlalu berlebihan. Ia justru menuding bahwa penundaan ini lebih disebabkan oleh ketidaksiapan pejabat yang bertanggung jawab, seperti Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).

Keputusan ini menuai kritik dari berbagai pihak yang berharap pemerintah dapat menjalankan kebijakan pengangkatan pegawai secara tepat waktu demi kepastian dan kesejahteraan para calon abdi negara.

Baca Juga:  Masih Dibuka, Berikut Cara Pendaftaran PPPK 2024

Sumber: KOMPAS.tv