JAKARTA, TINTAHIJAU.com – Plt. Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), Aba Subagja, mengungkapkan bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) diperbolehkan mendaftar dalam seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 tanpa harus mengundurkan diri dari status PPPK.
Hal ini sejalan dengan kebijakan pemerintah yang akan segera membuka rekrutmen besar-besaran untuk CPNS. Melalui kebijakan tersebut, PPPK yang berminat menjadi PNS diberikan kesempatan untuk melamar asalkan memenuhi syarat yang ditentukan. Salah satu syarat utama adalah PPPK harus sudah bekerja minimal satu tahun untuk dapat mendaftar dalam seleksi CPNS 2024.
Aba Subagja menjelaskan, jika PPPK yang sudah memenuhi syarat tersebut gagal dalam proses seleksi CPNS, mereka tidak akan kehilangan pekerjaan. Mereka akan tetap dapat kembali ke posisi PPPK tanpa harus mengundurkan diri sebelumnya.
“Bagi PPPK yang sudah bekerja selama 1 tahun, jika ingin melamar CPNS, tidak perlu berhenti dari PPPK. Jadi, kalau tidak diterima, dia bisa kembali menjadi PPPK,” ujar Aba, seperti yang dilansir dari laman resmi KemenPAN-RB pada Senin, 29 Juli 2024.
Selain persyaratan masa kerja, PPPK yang ingin mendaftar CPNS juga diwajibkan memperoleh persetujuan dari pihak yang berwenang, yang dapat diajukan melalui surat izin resmi.
Berikut adalah contoh format Surat Izin bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang akan mengikuti seleksi pengadaan CPNS 2024:
Surat Izin Mengikuti Seleksi Pengadaan CPNS
Nomor: …………………………..
Saya yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama: …………………………………
NIP: …………………………………
Jabatan: ……………………………
Unit Kerja: ……………………………
Dengan ini memberikan izin kepada Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang bersangkutan untuk mengikuti seleksi pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2024, sesuai dengan ketentuan pada Pasal 24 huruf (d) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara.
Ketentuan yang harus dipenuhi adalah sebagai berikut:
Syarat Pengajuan: PPPK telah memenuhi masa perjanjian kerja minimal 1 (satu) tahun dan telah mendapatkan persetujuan dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau pihak terkait.
Ketentuan Jika Lulus: Apabila yang bersangkutan lulus dan ditetapkan sebagai Calon PNS, maka status PPPK akan diberhentikan terhitung sejak tanggal penetapan sebagai Calon PNS.
Ketentuan Jika Tidak Lulus: Apabila yang bersangkutan tidak lulus seleksi pengadaan Calon PNS tahun 2024, maka statusnya tetap sebagai PPPK dan kontrak kerja dilanjutkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Tugas Harian: Proses seleksi tidak mengganggu pelaksanaan tugas sehari-hari PPPK yang bersangkutan.
Demikian surat izin ini dibuat agar dapat digunakan sebagaimana mestinya.
Pada tanggal: …………………………..
Pejabat Penandatangan:
(Nama Pejabat)
(Jabatan Pejabat)
(NIP Pejabat)
Surat ini perlu dilampirkan saat pendaftaran CPNS untuk memastikan bahwa PPPK mendapatkan izin resmi untuk mengikuti proses seleksi.
Selain kesempatan bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk mendaftar dalam seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 tanpa harus mengundurkan diri, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) juga telah menerbitkan tiga peraturan penting terkait kebijakan Pengadaan PPPK untuk Tahun Anggaran 2024.
Ketiga peraturan tersebut mencakup kriteria kelulusan, kelompok yang dapat mendaftar, serta jenis tes yang akan dilaksanakan dalam seleksi PPPK 2024. Peraturan ini menjadi landasan bagi pelaksanaan seleksi yang adil dan transparan, serta memastikan bahwa setiap calon PPPK memenuhi syarat dan kompetensi yang dibutuhkan.
Pendaftaran PPPK 2024 sangat dinantikan oleh para tenaga honorer dan non-ASN. Hal ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menyelesaikan penataan tenaga non-ASN di instansi pemerintah, sesuai dengan amanat Undang-Undang No. 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Dengan adanya regulasi ini, tenaga honorer yang selama ini bekerja tanpa status kepegawaian yang tetap, kini memiliki peluang untuk mendapatkan status pegawai pemerintah yang lebih stabil dan terlindungi.
Per 22 Agustus 2024, pemerintah telah menetapkan total formasi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) sebanyak 1.280.547 posisi. Dari total tersebut, alokasi terbesar diberikan kepada PPPK, dengan 1.031.554 posisi. Sementara itu, formasi CPNS yang tersedia berjumlah 248.993 posisi, terdiri dari 114.546 posisi untuk instansi pusat dan 134.447 posisi untuk instansi daerah.
Dengan formasi yang besar ini, kebijakan pemerintah diharapkan tidak hanya membantu penataan tenaga non-ASN di berbagai instansi pemerintah, tetapi juga membuka peluang besar bagi para tenaga honorer dan non-ASN untuk memperoleh status pegawai tetap. Hal ini tentunya memberikan jaminan pekerjaan yang lebih baik serta perlindungan bagi mereka yang telah lama mengabdi di instansi pemerintah.