JAKARTA, TINTAHIJAU.com – Penyanyi Agnez Mo akhirnya menanggapi berbagai sindiran yang diarahkan kepadanya terkait kasus royalti lagu Ari Bias. Salah satu sindiran datang dari musisi Ahmad Dhani, yang menyoroti langkah hukum yang diambil Agnez. Dalam sebuah wawancara di kanal YouTube Close The Door milik Deddy Corbuzier, Agnez mengungkapkan pandangannya terkait permasalahan ini.
Ketika ditanya oleh Deddy mengenai kabarnya setelah tersandung masalah tersebut, Agnez menjelaskan bahwa dirinya tetap dalam kondisi baik. Ia menekankan bahwa polemik ini seharusnya membuat masyarakat lebih memahami hukum, bukan justru dimanfaatkan untuk kepentingan tertentu.
“Kabar aku baik, tapi dengan adanya kayak gini kan supaya orang lebih melek hukum. Tapi jangan dipakai untuk agenda-agenda tertentu aja, itu yang mengesalkan,” ujar Agnez Mo dalam wawancara yang dikutip pada Selasa (18/2/2025).
Pentingnya Mekanisme Perizinan
Agnez Mo juga menegaskan bahwa permasalahan ini bukan tentang perselisihan antara penyanyi dan pencipta lagu. Sebagai seseorang yang berkarier di industri musik dengan dua peran tersebut, ia memahami pentingnya hak cipta.
“Terus ini juga bukan masalah bahwa gue menganggap pencipta lagu tidak harus dibayar. Jelas harus dibayar. Sekarang permasalahannya adalah, bagaimana mekanisme izin itu seperti apa? Nggak semata-mata lo kasih paper, nggak begitu mekanismenya, dan siapa yang harus bayar juga,” bebernya.
Tanggapan terhadap Dukungan Musisi Lain
Agnez juga menyoroti reaksi publik terhadap dukungan musisi lain seperti Marcel Siahaan dan Pongky Barata. Menurutnya, banyak orang salah memahami maksud dari dukungan tersebut.
“Nah, itu juga makanya banyak orang seolah-olah ngebelain gue, padahal bukan ngebelain gue, tapi ngebelain Undang-Undang yang ada,” tegasnya.
Lebih lanjut, Agnez juga menyebutkan bahwa ia memiliki latar belakang pendidikan hukum, sehingga memahami dasar hukum yang berlaku dalam kasus ini.
Sindiran Ahmad Dhani dan Respons Agnez
Sindiran Ahmad Dhani mengenai pemahaman hukum pun tak luput dari perhatian Agnez. Sebelumnya, Ahmad Dhani menyindir Marcel Siahaan yang dianggap terlalu percaya diri dalam memahami hukum, meskipun bukan seorang ahli.
“Ya sempat lah gembar-gembor kalau nggak S3 nggak boleh ngomong. Karena itu sebenarnya semester pertama di kuliah udah jelas hukum itu tidak berlaku surut,” kata Agnez menanggapi pernyataan tersebut.
Agnez merujuk pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta yang mulai berlaku pada 16 Oktober 2014. Ia menegaskan bahwa dalam memperjuangkan hak perizinan membawakan lagu orang lain, seharusnya hukum yang sudah ada digunakan, bukan hukum yang masih dalam tahap revisi.
“Artinya, hukum yang sedang diperjuangkan (soal perizinan membawakan karya orang lain), jangan dimasukkan ke Undang-Undang yang ada. Itu kan hukum yang lagi direvisi. Harusnya pakai hukum yang sudah ada,” tutup Agnez Mo.
Kasus ini masih berlanjut dengan rencana kasasi yang diajukan oleh Agnez Mo terkait putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat yang memenangkan gugatan Ari Bias. Perkembangan lebih lanjut mengenai kasus ini masih ditunggu oleh publik dan industri musik tanah air.





