JAKARTA, TINTAHIJAU.com – Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI) memberikan dukungan terhadap putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat yang menyatakan Agnez Mo bersalah melanggar Undang-Undang Hak Cipta dalam kasus royalti. Putusan yang dijatuhkan pada 30 Januari 2025 tersebut mewajibkan Agnez Mo membayar denda sebesar Rp1,5 miliar.
Piyu, gitaris PADI Reborn yang mewakili AKSI, mengungkapkan bahwa pihaknya sangat setuju dengan keputusan pengadilan dan mengimbau masyarakat untuk menghormati putusan tersebut sebagai produk hukum yang sah. “AKSI sangat setuju dengan putusan ini dan mengimbau semua pihak dan masyarakat untuk menghormati ini sebagai produk hukum yang sah,” kata Piyu dalam konferensi pers di Jakarta Selatan pada Senin (17/2/2025), mengutip Kompas.com.
AKSI juga mengapresiasi langkah hukum yang diambil oleh Agnez Mo untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Piyu menegaskan bahwa sejak awal, AKSI telah menyuarakan pendapat dan pandangannya terkait Undang-Undang Hak Cipta yang sejalan dengan putusan tersebut. “Kami juga menghormati upaya kasasi yang dilakukan oleh Agnez Mo dan tim kuasa hukumnya karena sejak awal AKSI sudah menyuarakan dengan keras pendapat dan pandangan kami tentang Undang-Undang Hak Cipta yang sejalan dengan putusan ini,” ujarnya.
Piyu berharap kasus ini bisa menjadi langkah awal bagi musisi dan seluruh pihak terkait untuk membangun ekosistem musik yang lebih baik. Dia juga menegaskan pentingnya peran pemerintah dalam mendukung tata kelola royalti yang adil. “Kami meminta kepada pemerintah untuk memberikan kepedulian terhadap tata kelola royalti dan memberikan kepercayaan kepada kami untuk mengelola royalti performing rights di sektor live concert,” tuturnya.
Selain itu, Piyu juga menyuarakan kekhawatirannya terhadap kinerja Lembaga Manajemen Kolektif Negara (LMKN) dan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK), yang dinilai tidak transparan dalam pengumpulan royalti dari pertunjukan musik. Dalam sebuah Forum Group Discussion (FGD) mengenai Tata Kelola Royalti Musik yang diadakan pada 11 Desember 2024 di Jakarta, Piyu mengungkapkan bahwa dirinya hanya menerima royalti sebesar Rp125.000 setelah dipotong pajak pada tahun ini, sebuah angka yang jauh dari harapan para pencipta lagu.
Sebagai informasi tambahan, sebelumnya pada 2022, Piyu hanya menerima royalti sebesar Rp349.284. Angka tersebut menggambarkan betapa minimnya perlindungan terhadap hak para pencipta lagu yang selama ini berjuang untuk mendapatkan royalti yang layak.
Dengan adanya kasus ini, AKSI berharap dapat mendorong perubahan positif dalam pengelolaan hak cipta dan royalti musik di Indonesia, sehingga para musisi dan pencipta lagu dapat mendapatkan penghargaan dan perlindungan yang seharusnya mereka terima.
Sumber: KOMPAS