Artis Hana Hanifah Diduga Terima Rp900 Juta dari Kasus SPPD Fiktif

PEKANBARU, TINTAHIJAU.com – Penyidik Subdirektorat Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polda Riau tengah mendalami dugaan keterlibatan artis Hana Hanifah dalam kasus Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di Sekretariat DPRD Riau. Berdasarkan hasil penyelidikan awal, Hana Hanifah diduga menerima aliran dana mencapai Rp 900 juta.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Riau, Kombes Nasriadi, menyatakan bahwa jumlah tersebut berpotensi bertambah seiring berjalannya proses penyidikan. “Total yang diterima Hana Hanifah hampir Rp 900 juta. Kedua nanti akan kami cek lagi, kemungkinan lebih dari Rp 1 miliar,” ujar Nasriadi pada Selasa (24/12/2024).

Nasriadi menjelaskan bahwa dana tersebut diterima Hana Hanifah melalui transfer dari satu orang yang diduga terlibat dalam kasus korupsi yang merugikan negara hingga Rp 130 miliar. “Ini diterima dari satu orang secara bertahap. Yang jelas, yang memberi ke Hana Hanifah menggunakan rekening orang lain yang dipinjam dan dimanfaatkan,” ungkap Nasriadi.

Penyidik masih terus mendalami tujuan penggunaan uang yang diterima Hana Hanifah. Dalam waktu dekat, Hana Hanifah dijadwalkan untuk kembali menjalani pemeriksaan guna memperjelas keterlibatannya dalam kasus ini. “Peruntukan uang masih kita dalami karena pemeriksaan Hana Hanifah belum selesai. Nanti mau kita periksa lagi,” tegas Nasriadi.

Kasus ini menjadi sorotan publik, mengingat besarnya kerugian negara yang diakibatkan oleh praktik korupsi tersebut. Polda Riau berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan menyeret pihak-pihak yang terlibat ke meja hijau.

Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari TINTAHIJAU.COM, Klik Disini dan Klik ini