Artis Sinetron Berinisial MR Ditangkap Terkait Dugaan Pemerasan di Depok

DEPOK, TINTAHIJAU.com – Seorang artis sinetron berinisial MR ditangkap pihak kepolisian di Depok, Jawa Barat, atas dugaan kasus pemerasan yang disertai pengancaman terhadap seorang korban yang dikenal melalui media sosial.

Kapolsek Cempaka Putih, Kompol Pengky Sukmawan, mengungkapkan bahwa penangkapan terhadap MR dilakukan berdasarkan laporan resmi dari korban. “Adanya laporan polisi dari korban, tindakan pemerasan permintaan uang,” ujar Pengky dalam keterangannya, Rabu (2/7/2025).

Dalam laporan tersebut, korban mengaku mengalami kerugian materi sebesar kurang lebih Rp20 juta, yang diberikan kepada pelaku baik melalui transfer maupun secara tunai. Hubungan antara pelaku dan korban diketahui telah berlangsung sekitar dua bulan.

Pengky menjelaskan bahwa dalam melancarkan aksinya, MR diduga mengancam akan menyebarkan foto dan video pribadi korban yang bersifat pornografi, termasuk rekaman hubungan sesama jenis yang diduga dilakukan antara pelaku dan korban. “Mungkin sudah komunikasi dan mungkin sudah berhubungan beberapa kali, makanya ada video tersebut,” ungkapnya.

MR ditangkap pada Rabu malam pekan lalu di sebuah rumah kos di kawasan Depok. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang tindak pidana pemerasan. Pihak kepolisian masih terus mendalami kasus ini guna mengungkap kemungkinan adanya korban lainnya.