BANDUNG, TINTAHIJAU.com — Anggota DPR RI Atalia Praratya menegaskan bahwa gugatan cerai yang diajukannya terhadap suaminya, Ridwan Kamil, tidak dilatarbelakangi kehadiran perempuan lain. Penegasan itu disampaikan Atalia usai mengikuti sidang lanjutan gugatan cerai dengan agenda mediasi dan pemeriksaan saksi di Pengadilan Agama Bandung, Rabu (31/12/2025).
Atalia menyatakan tidak ada satu pun nama perempuan lain yang tercantum dalam berkas gugatan cerai yang diajukan ke Pengadilan Agama Bandung. “Oh tidak ada. Di dalam gugatan tidak ada nama perempuan lain yang terkait,” kata Atalia, dikutip dari ANTARA.
Pernyataan tersebut disampaikan Atalia saat menjawab pertanyaan awak media mengenai isu keretakan rumah tangganya dengan mantan Gubernur Jawa Barat itu yang disebut-sebut dipicu oleh kehadiran wanita lain. Ia menepis spekulasi yang mengaitkan gugatan cerai dengan sejumlah nama yang beredar di ruang publik.
Perempuan berusia 52 tahun yang akrab disapa Bu Cinta itu menambahkan, proses persidangan perceraiannya kini tinggal menunggu tahapan berikutnya yang diperkirakan berlangsung sekitar satu bulan. Ia pun memohon doa agar seluruh rangkaian proses dapat berjalan lancar dan segera selesai, mengingat kedua belah pihak telah sepakat untuk bercerai. “Mohon doanya semoga semuanya berjalan lancar. Semakin cepat, tentu semakin baik. Alhamdulillah kedua belah pihak sudah bersepakat,” ujarnya.
Kuasa hukum Atalia Praratya, Debi Agusfriansa, turut menegaskan bahwa gugatan cerai kliennya tidak berkaitan dengan pihak lain yang namanya ramai diperbincangkan. “Nama-nama yang beredar, seperti AK, LM, atau SM tidak pernah ada dalam isi gugatan. Kami heran dengan berbagai spekulasi yang muncul,” kata Debi.
Debi menjelaskan, Atalia akan mengikuti seluruh rangkaian sidang yang telah dijadwalkan oleh Pengadilan Agama Bandung, termasuk menghadirkan saksi. Menurutnya, agenda persidangan meliputi pelaporan hasil mediasi, pembacaan gugatan, jawaban, kemungkinan replik dan duplik, menghadirkan dua orang saksi, hingga penyampaian kesimpulan.
Ia juga mengungkapkan bahwa Pengadilan Agama Bandung bersama kedua belah pihak sepakat mempercepat proses persidangan setelah hasil mediasi dinyatakan selesai. “Biasanya estimasi satu bulan jika mediasi berlarut-larut. Namun, hasil mediasi sudah keluar pada Jumat, 17 Desember, dan kedua belah pihak sepakat. Karena itu, hari ini langsung diagendakan,” ujar Debi.





