JAKARTA, TINTAHIJAU.com – Bareskrim Polri menjadwalkan agenda mediasi antara mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, dengan selebgram Lisa Mariana terkait kasus dugaan pencemaran nama baik. Mediasi dijadwalkan berlangsung pada Selasa (23/9/2025) mendatang.
Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Pol. Rizki Prakoso, membenarkan agenda tersebut. “Mediasi Selasa ya,” ujarnya dalam keterangan resmi, Kamis (18/9).
Langkah mediasi dilakukan setelah keluarnya hasil tes DNA yang dijalani Ridwan Kamil, Lisa Mariana, dan anak berinisial CA pada Kamis (7/8) lalu di Bareskrim Polri. Hasil tes yang diumumkan pada Rabu (20/8) menunjukkan DNA CA tidak cocok dengan DNA Ridwan Kamil. Analisis laboratorium menegaskan bahwa CA adalah anak biologis Lisa Mariana, namun bukan anak biologis Muhammad Ridwan Kamil.
Sebelumnya, Ridwan Kamil melaporkan Lisa Mariana ke Bareskrim Polri pada 11 April 2025 atas tuduhan pencemaran nama baik, setelah Lisa menuding dirinya sebagai ayah dari anak yang ia besarkan.
Meski hasil tes DNA telah keluar, pihak Lisa Mariana melalui kuasa hukumnya, Bertua Hutapea, mengajukan permohonan tes ulang di luar negeri. “Kami mengajukan second opinion di Rumah Sakit Mount Elizabeth, Singapura, atau setidaknya di salah satu rumah sakit swasta,” ujar Bertua, Selasa (9/9). Ia menegaskan, permintaan itu memiliki dasar hukum sebagaimana diatur dalam Deklarasi Lisbon dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992.
Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butarbutar, menegaskan bahwa tes DNA yang dilakukan Pusdokkes Polri sudah sesuai standar internasional. “Laboratorium Pusdokkes Polri telah berstandar atau sertifikasi akreditasi ISO/IEC 17025:2017 untuk Laboratorium Biomedik dan DNA. Tidak ada dasar hukum yang mewajibkan klien kami menjalani tes DNA kembali,” tegas Muslim.
Dengan rencana mediasi yang dijadwalkan pekan depan, publik menantikan bagaimana penyelesaian kasus yang menyita perhatian ini akan berkembang.





