BANYUWANGI, TINTAHIJAU.com — Artis nasional Denada Tambunan digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi atas dugaan penelantaran anak kandung. Gugatan perdata tersebut tercatat dengan nomor perkara 288 dan didaftarkan pada 26 November 2025.
Dalam gugatan itu, Denada didudukkan sebagai tergugat atas dugaan perbuatan melawan hukum karena disebut menelantarkan anak biologisnya, Ressa Rizky Rossano, yang kini berusia 24 tahun. Penggugat mengaku baru mengetahui identitas ibu kandungnya dan menuntut pertanggungjawaban serta pengakuan hukum sebagai anak biologis Denada.
Kuasa hukum penggugat, Moh. Firdaus Yuliantono, membenarkan adanya gugatan tersebut. Ia menyatakan kliennya menggugat karena merasa hak-haknya sebagai seorang anak tidak pernah dipenuhi sejak lahir pada 2002.
“Benar tergugat adalah seorang artis dengan inisial D. Kami mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum karena tergugat diduga menelantarkan anak kandungnya sendiri,” ujar Firdaus, Kamis (8/1/2026).
Firdaus menjelaskan, dalam berkas perkara di PN Banyuwangi, Denada disebut tidak memberikan hak-hak dasar kepada anaknya sejak dilahirkan hingga menginjak usia remaja. Melalui gugatan ini, pihak penggugat berharap hak-hak tersebut dapat dipenuhi.
“Dengan gugatan ini, harapannya anak ini bisa mendapatkan hak-haknya yang sejak dilahirkan hingga berusia remaja tidak diberikan oleh sang ibu,” tambahnya.
Selama proses hukum berjalan, pengadilan telah menggelar satu kali sidang mediasi. Namun, menurut kuasa hukum penggugat, Denada tidak menghadiri panggilan pengadilan tersebut. Pihak penggugat masih membuka ruang penyelesaian secara kekeluargaan apabila tergugat menunjukkan itikad baik.
“Kami berharap tergugat mau bertemu dengan klien kami sehingga ada titik temu dan persoalan bisa diselesaikan secara kekeluargaan. Namun jika tidak ada respons, kami meminta agar hak-hak klien kami dipenuhi melalui jalur hukum,” tegas Firdaus.
Disebutkan pula, Ressa Rizky Rossano selama ini hidup berpindah-pindah, antara rumah tantenya dan rumah Denada di Banyuwangi, tanpa kejelasan status hukum sebagai anak biologis sang artis. Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Denada terkait gugatan tersebut.




