FSGI Kecam Pemecatan Novi Citra Indriyati, Vokalis Band Sukatani yang Berprofesi sebagai Guru

Cover album Gelap Gempita oleh band Sukatani. Respons FSGI dan Bupati Purbalingga soal pemecatan vokalis band Sukatani Novi Citra Indriyati dari profesinya sebagai guru. (Sumber: Tangkapan Layar YouTube Sukatani)

PURBALINGGA, TINTAHIJAU.com – Kabar pemecatan vokalis band Sukatani, Novi Citra Indriyati, dari profesinya sebagai guru mendapat perhatian luas. Salah satu pihak yang menyoroti kasus ini adalah Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI), yang menilai tindakan tersebut sebagai bentuk pelanggaran hak berekspresi dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ketua Umum FSGI, Fahmi Hatib, menegaskan bahwa profesi guru tidak seharusnya membatasi seseorang dalam berekspresi dan berkarya. “Guru juga warga negara yang dijamin hak-haknya oleh konstitusi RI untuk berekspresi, berpendapat, dan berkarya,” ujarnya dalam keterangan resmi pada Sabtu (22/2/2025), seperti dikutip dari Kompas.com.

FSGI mengecam keras pemecatan yang diduga berkaitan dengan lagu “Bayar Bayar Bayar” yang dinyanyikan Novi bersama band Sukatani. Fahmi menilai bahwa jika pemecatan tersebut memang terjadi karena hak berekspresi, maka tindakan itu dapat dikategorikan sebagai sewenang-wenang dan bertentangan dengan hukum yang ada.

Baca Juga:  Siap-siap! Slank Akan Menggelar Konser Spektakuler di Subang

Perlindungan Hukum bagi Profesi Guru

Dalam keterangannya, Fahmi juga menjelaskan bahwa pemecatan seorang guru tidak bisa dilakukan secara sepihak karena profesi guru dilindungi oleh beberapa regulasi, antara lain:

  • Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen,
  • Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008,
  • Peraturan Menteri Pendidikan, Riset, dan Teknologi Nomor 10 Tahun 2017 tentang Perlindungan bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan.

Sebagai guru di sekolah swasta, Novi juga mendapatkan perlindungan berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Oleh karena itu, FSGI mendesak Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah serta Dinas Pendidikan setempat untuk memberikan pembelaan kepada Novi. Mereka juga berharap pihak kepolisian turut mengawal kasus ini agar hak-hak Novi dapat dikembalikan.

Baca Juga:  Sinopsis Kung Fu Panda 4: Petualangan Epik Sang Panda Besar

Respons Bupati Purbalingga

Kasus pemecatan Novi turut mendapat perhatian dari Bupati Kabupaten Purbalingga, Fahmi Muhammad Hanif. Melalui akun Instagram pribadinya, ia menyatakan kesiapannya untuk menerima Novi kembali mengajar di wilayah Purbalingga.

“Saya Fahmi Muhammad Hanif, Bupati Kabupaten Purbalingga, dengan tangan terbuka siap menerima Mbak Novi,” tulisnya pada Sabtu (22/2/2025). Ia juga menyatakan bahwa pemerintah daerah siap memfasilitasi Novi jika bersedia mengajar di sekolah-sekolah yang ada di Purbalingga.

Bantahan dari Pihak Sekolah

Sementara itu, pihak sekolah tempat Novi bekerja, SD IT Mutiara Hati, membantah bahwa pemecatan tersebut berkaitan dengan lagu “Bayar Bayar Bayar”. Kepala Sekolah Eti Endarwati, seperti dikutip dari Tribun Banyumas, menyebut bahwa pemecatan dilakukan karena Novi dianggap telah melanggar kode etik sekolah.

Kabar pemecatan Novi mencuat seiring dengan viralnya lagu “Bayar Bayar Bayar” yang dinyanyikan oleh band punk asal Purbalingga itu. Akibat kontroversi yang muncul, dua personel band Sukatani, Muhammad Syifa Al Lufti (Electroguy) dan Novi Citra Indriyati (Twister Angel), telah menyampaikan permintaan maaf kepada Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dan institusi Polri. Mereka juga menarik lagu tersebut dari berbagai platform streaming digital seperti Spotify, Apple Music, dan YouTube Music.

Baca Juga:  Mengenang Kembali 'Top Hits', Acara Radio Favorit Era 80-90an

Kasus ini masih terus menjadi perbincangan publik, terutama terkait dengan kebebasan berekspresi serta hak-hak pekerja di sektor pendidikan. Masyarakat pun menantikan langkah lebih lanjut dari pihak terkait untuk memastikan keadilan bagi Novi Citra Indriyati.