Entertainmen

Ini Daftar Lagu yang Bebas Royalti, dari Musik Klasik hingga Lagu Ciptaan Musisi Indonesia

×

Ini Daftar Lagu yang Bebas Royalti, dari Musik Klasik hingga Lagu Ciptaan Musisi Indonesia

Sebarkan artikel ini

JAKARTA, TINTAHIJAU.com – Polemik soal kewajiban pembayaran royalti musik bagi tempat usaha yang memutar lagu kembali mencuat ke publik. Ketua Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), Dharma Oratmangun, menegaskan bahwa tidak semua jenis lagu yang diputar di ruang publik otomatis dikenai kewajiban royalti.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, terdapat sejumlah pengecualian yang membebaskan karya musik dari kewajiban pembayaran royalti. Pengecualian ini berlaku selama penggunaan karya dilakukan secara non-komersial atau memberikan manfaat bagi pencipta maupun pengguna.

Pasal 44 menyebutkan, karya yang dipakai untuk kepentingan pendidikan, penelitian, penulisan ilmiah, kritik, ulasan, kegiatan keilmuan, hingga pertunjukan tanpa pungutan biaya termasuk kategori bebas royalti. Sementara Pasal 49 ayat 1 huruf d menegaskan penggandaan sementara suatu karya tidak dianggap melanggar hak cipta jika dilakukan dengan izin resmi pencipta.

Berikut beberapa jenis lagu yang dapat diputar tanpa kewajiban membayar royalti:

1. Lagu Public Domain
Lagu atau musik yang sudah masuk public domain tidak lagi dilindungi hak cipta. Perlindungan hak cipta berlaku selama 70 tahun setelah pencipta meninggal dunia atau 50 tahun sejak pertama kali diumumkan bila dimiliki badan hukum.
Dengan demikian, musik klasik karya komposer dunia seperti Mozart, Beethoven, dan Bach dapat diputar bebas. Lagu tradisional yang tidak diketahui penciptanya juga termasuk dalam kategori ini.

2. Lagu Kebangsaan
Pasal 43 UU Hak Cipta menegaskan, pengumuman atau penggandaan lagu kebangsaan sesuai versi aslinya bukan pelanggaran hak cipta. Artinya, lagu kebangsaan boleh diputar dan dinyanyikan tanpa membayar royalti selama tidak diubah dari versi resminya.

3. Lagu untuk Tujuan Non-Komersial
Lagu yang digunakan untuk tujuan pendidikan, penelitian, karya ilmiah, kritik, atau pertunjukan tanpa pungutan biaya tidak termasuk pelanggaran hak cipta. Penyebarluasan melalui teknologi informasi juga tidak dianggap melanggar, selama tidak bersifat komersial dan tidak merugikan pencipta.

4. Lagu yang Dibebaskan oleh Penciptanya
Beberapa musisi Indonesia memilih memberikan kebebasan bagi publik untuk memutar karya mereka di ruang usaha. Tercatat, lima musisi ternama yaitu Dewa 19, Charly Van Houten, Rhoma Irama, vokalis Juicy Luicy, dan Thomas Ramdhan, secara terbuka mengizinkan lagu-lagu ciptaan mereka diputar di restoran, kafe, maupun tempat usaha lain tanpa pungutan royalti.

Kebijakan para musisi tersebut menjadi angin segar di tengah polemik royalti yang belakangan menjadi sorotan. Meski demikian, LMKN tetap mengimbau agar para pelaku usaha memahami aturan yang berlaku, sehingga hak-hak para pencipta musik tetap terlindungi.